oleh

Nama Media Dilarang Menyamai Lembaga Negara

Harianpilar.com, Bandarlampung – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provisni Lampung mengapresiasi Satreskrim Polres Lampung Barat yang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum wartawan yang melakukan pemerasan. PWI juga meminta agar media massa yang memiliki nama mirip dengan lembaga Negara atau nama penegak hukum ditertibkan.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Satreskrim Polres Lampung Barat yang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Untuk itu, Polisi harus berani tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.

Juniardi menegaskan, tidak dibenarkan pemberian nama media yang menyerupai nama-nama lembaga Negara. Hal ini sudah putuskan dalam peraturan Dewan Pers. Dan banyak wartawan yang mengaku dari salah satu lembaga negara dan saat ditangkap mengaku wartawan.

“Sudah sepantasnya polisi memprosesnya secara hukum. Karena hal tersebut jelas-jelas menciderai profesi wartawan yang mulia. Tidak ada ampun bagi wartawan seperti itu, proses hukum adalah pilihannya, sehingga ada efek jera untuk yang lainnya,” kata Juniardi, Minggu (4/11/2016).

Menurut Juniardi, selama ini PWI juga prihatin mendengar ada wartawan di Lampung yang tertangkap polisi karena melakukan pemerasan kepada instansi pemerintah, masyarakat, hingga kepala Desa. Dan yang sangat memalulan lagi, wartawan tersebut mengaku dari media yang memiliki nama sama dengan lembaga negara, atau mengaku aparat.

“Dewan Pers terus menertibkan media seperti ini, termasuk kita di PWI terus melakukan pembenahan, dan meningkatkan kualitas wartawan, dengan melakukan SJI dan UKW. PWI Lampung berkomitmen membersihkan pers dari praktik-praktik penyalahgunaan profesi jurnalis,” kata mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Lampung Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sabtu (4/12/2016) sekitar pukul 15.30 Wib dan menangkap tersangka Syahrudin Ekandi alias Usuf (42) oknum wartawan Tipikor Investigasi Lampung, biro Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat dan rekannya Anton Arkoh Setiawan (29) keduanya karena terlibat kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala Peratin (kepala Desa.Red).

Kabar penangkapan warga Pekon Kampungjawa, Kecamatan Pesisir Tengah itu langsung menyebar dan menggemparkan masyarakat, pejabat dan wartawan di Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Firmansyah, mendampingi Kapolres AKBP.Andy Kemala menjelaskan, Usuf yang merupakan wartawan Tipikor Investigasi Lampung itu ditangkap bersama dengan seorang rekannya Anton Arkoh Setiawan (29).

“Anton merupakan karyawan swasta, warga Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang sementara ini tinggal di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat,” kata Firman. (Minton/Juanda)