Harianpilar.com, Bandarlampung – Mantan Ketua DPDP I Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabrani (ADT), optimis bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Partai (MP). Sidang gugatan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon digelar di Mahkamah Partai (MP).
Wakil Ketua DPD PG Lampung Iberahim Bastari menjelaskan, pihaknya (pemohon) memberikan 13 bukti dalam persidangn lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
“13 bukti dari pihak ADT, dan 3 bukti dari pihak mereka (termohon). Kedua belah pihak tidak mengajukan saksi,” jelasnya, melalui telepon selulernya, Kamis (17/11/2016).
Dari jawaban termohon, pihaknya optimis mendapatkan keputusan yang terbaik.”Kami dari pemohon optimis akan mendapatkan keputusan yang terbaik, sebab jawaban yang disampaikan tidak menjawab permohonan,” katanya.
Pihaknya mengharapkan Majelis Hakim dapat memberikan penilaian secara adil dan bijaksana dari gelar sidang-sidang ini.
“Kami mengharap majelis hakim memberikan penilaian untuk dasar mengambil keputusan karena mediasi tidak dilanjutkan karena tidak mencapai titik temu dan rencana Selasa (22/11/2016) nanti kami akan menyampaikan kesimpulan. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada keputusan kami yakin hakim akan bijaksana dengan paparan yang telah di buktikan pada persidangan,” katanya lagi.
Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Alzier Dianis Thabranie, M.Siahaan, sidang yang dihadiri di MP dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, karena dalam waktu mediasi tidak ditemukan titik temu.
“Maka dilanjutkan dengan agenda sidang hari ini. Kita yakin menang. Karena kita ajukan 13 bukti. Dan mereka tidak punya bukti setengah dari kita. Saya yakin hakim bisa profesional dalam memberikan keputusan dalam sidang gugatan ini,” jelasnya. (Fitri/Juanda)








