oleh

Waykanan Mengalami Defisit Belanja 9 Miliar

Harianpilar.com, Waykanan – Pemerintah Kabupaten Waykanan mengalami defisit belanja sebesar Rp 9 miliar. Defisit tersebut akan ditutupi melalui komponen pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar  Rp 25 miliar, yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SilPA) sebesar  Rp 10 miliar dan Penerimaan Pinjaman dari Pihak Ketiga Rp 15 miliar.  Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 16 miliar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp 1 miliar dan Pembayaran Hutang kepada Pihak Ketiga sebesar Rp 15 miliar.

Bupati menjelaskan RAPBD Tahun Anggaran 2017 sebesar    Rp 1,253 triliun, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 43 miliar. Dana Perimbangan tahun 2017 sebesar Rp 953 miliar dan lain- lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 256 miliar.

Kemudian struktur belanja dalam RAPBD Tahun 2017 mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017.

Secara umum pada  RAPBD Tahun 2017 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1,262 triliun.  Alokasi ini terdiri dari belanja tidak langsung  sebesar  Rp 724,7 miliar yang tersebar pada alokasi belanja pegawai Rp 491,8 miliar, belanja subsidi Rp 2 miliar, belanja hibah Rp 15,3 miliar,  belanja bantuan sosial    Rp 3 miliar, belanja bagi hasil Rp 800 juta, belanja bantuan keuangan Rp 210,7 miliar,  dan belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar.

Sedangkan alokasi untuk belanja langsung  sebesar   Rp 537,6 miliar meliputi alokasi belanja pegawai sebesar Rp 9 miliar,  belanja barang dan jasa sebesar Rp 211,3 miliar serta belanja modal sebesar  Rp 317,3 miliar. “Dengan demikian RAPBD tahun 2017 mengalami defisit sebesar Rp 9 miliar,” ujar Bupati pada sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)  Tahun Anggaran 2017 dan penyampaian Raperda  APBD Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2017, Rabu (9/11).

Lebih lanjut Bupati mengatakan rancangan Perda tentang APBD  Tahun Anggaran 2017 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini.

Menurut Bupati penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 tentunya menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2017.

Menurut Bupati penyusunan RAPBD Tahun 2017 mengacu pada realisasi pelaksanaan APBD Tahun 2016 serta memperhatikan keadaan ekonomi nasional dan dengan beberapa asumsi makro yang menjadi dasar, antara  lain: pertama, pertumbuhan ekonomi, tahun 2017 ditargetkan 5,3 – 5,5 persen dengan asumsi perekonomian stabil. Kemudian, laju inflasi, Kabupaten Waykanan tahun 2017 diperkirakan tetap terkendali pada level 7,0 – 8,0 persen dan Distribusi PSRB Kabupaten Waykanan bertumpu pada sektor pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan sekitar 37,44 % dan industri pengolahan sebesar 22,52%.

Bupati menjelaskan beberapa kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Waykanan untuk meningkatkan dana perimbangan adalah: meningkatkan intensitas koordinasi baik dengan pemerintah pusat maupun provinsi, sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah; meningkatkan akurasi data dasar perhitungan DAU, yang meliputi variabel kebutuhan fiskal dan data alokasi dasar; dan meningkatan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan dana transfer daerah.

“Dapat kami sampaikan bahwa Kabupaten Waykanan telah menerima alokasi definitif dana transfer daerah 2017. Pada penyusunan RAPBD 2017 ini telah dilakukan penyesuaian penerimaan pendapatan yang berasal dari transfer daerah,” katanya.

Hal tersebut terhadap penyusunan RAPBD tahun 2017 adalah penerimaaan yang berasal dari DAK Non Fisik yaitu Dana Desa (DD) naik sebesar Rp. 37,5 miliar dari semula sebesar Rp 137,2 miliar tahun 2016 menjadi Rp 174,7 miliar pada Tahun 2017.

Sedangkan DAK Fisik mengalami penurunan sebesar Rp 25,8 miliar dibanding tahun 2016. Dengan adanya koreksi alokasi definitif tersebut maka penyusunan APBD Kabupaten Waykanan diharapkan benar benar memprioritaskan tujuan pembangunan daerah, terutama yang berdampak pada kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga APBD benar benar menjadi instrument fiskal di Kabupaten Waykanan. (Ansori/Mar)