Harianpilar.com, Lampung Selatan – Lagi-lagi satuan Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu dan pil ekstasi asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) senilai kurang lebih Rp35 miliar yang akan dibawa ke Pulau Jawa.
Perincian barang bukti narkoba tersebut, yakni shabu-shabu masih dalam bentuk kristal dengan berat keseluruhan 18 kilogram (Kg) seharga Rp 27 miliar dengan asumsi pergramnya seharga Rp1,5 juta, dan pil ekstasi sebanyak 14.000 butir seharga Rp2,8 miliar dengan asumsi perbutir seharga Rp200 ribu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan barang haram tersebut berlangsung di area pemeriksaan seaport interdiction (SI) pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan, Rabu (26/10/2016) sekitar pukul 06.40 WIB.
“Ketika diberhentikan dan diperiksa. Jajaran kita menemukan dua buah tas ransel yang di dalamnya berisikan 18 bungkus plastik bertuliskan “Guanyinwang” berisikan kristal putih shabu seberat 18 Kg dan 7 bungkus plasik warna hitam berisikan pil ekstasi warna hijau berlogo Apple dengan jumlah 14.000 butir,” kata Kapolres saat menggelar ekspos ungkap kasus di Mapolres, Rabu (2/11/2016).
Atas pennagkapan itu, pihak aparat berhasil mengamankan dua tersangka pemilik narkoba tersebut.
“Tersangka yang kami amankan, Ambo Alla (42) bin Ali (alm) warga Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan Pairus (38) bin Hasim warga Desa Alai, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” tambahnya.
Dikatakannya, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut mengklaim telah menyelamatkan 90.000 orang dengan asumsi perorang mengkonsumsi 1 gram shabu-shabu. Sedangkan, jika 14.000 pil ekstasi lolos, dikhawatirkan 14.000 orang menjadi korban dengan asumsi per orang mengkonsumsi 1 butir.
“Sedangkan untuk pasal yang kami kenakan, para tersangka kami jerat dengan pasal 112, 114, dan 132 UU No. 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling ringan 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Dan hukuman terberat, maksimal hukuman mati atau penjara sumur hidup,” lanjutnya.
Sementara itu menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu. M. Ari Satriawan, sekitar bulan Agustus 2016 tersangka Ambo Alla di telephone oleh Brother untuk ditawari pekerjaan dengan gaji Rp30 juta/ bulan, kemudian sekitar 2 bulan Ambo mau menerima pekerjaan tersebut.
“Pada Minggu 23 Oktober 2016, Ambo kembali dihubungi Brother untuk ke Batam untuk bertemu Pairus, setelah bertemu dan berbincang di warung kopi daerah Jodoh, Batam mengenai pengiriman narkoba ke Jakarta dengan gaji sebesar Rp100 juta untuk Ambo dan Rp25 juta untuk Pairus,” jelasnya.
“Selanjutnya, Brother menyuruh Ambo, Pairus, dan Bento (teman Brother) yang kini DPO, mengambil barang haram beserta uang Rp12 juta (operasional perjalanan ke Jakarta) tersebut di kamar Nomor 201 hotel Nagoya Hill, Batam, Kepulauan Riau.
Dari Batam menaiki bus jurusan Jambi, kemudian setibanya di Jambi berganti mobil dengan menyewa mobil Avanza Toyota beserta sopir untuk menuju Jakarta. Setelah beberapa hari perjalan, tiba di Pelabuhan Bakauheni, memasuki area pemeriksaan IS,” tandasnya. (Saipul/Juanda)









