Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan memproses laporan dugaan keterlibatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim (Nunik), dalam proses pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim tahun 2016. Saat ini Kejati masih masih melakukan pengumpulan data (Pul Data) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pul Baket) terkait temuan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmad menegaskan, pihak masih mempelajari laporan keterlibatan Chusnunia dalam proses pelaksanaan proyek di Dinas PU Lamtim 2016, untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
“Masih kami pelajari, berkasnya sudah di meja pimpinan. Setelah dipelajari baru diketahui bagian mana yang harus kami tangani terlebih dahulu,” tegas Yadi, saat dihubungi via telepon, Rabu (2/11/2016).
Sementara, Ketua Lembaga Palapa Sakti Nusantara Pemersatu Bangsa ( LPSN-PB ) Lampung Timur Mukaram Sanjaya mengancam dalam waktu dekat ini melaporkan kasus ini ke Kajaksaan Agung (Kejagung).
“Kami akan kembali melaporkan ke Kejagung, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Tinggal mencari waktu yang bagus, mungkin sekitar tanggal 7 November besok. Kami perwakilan saja yang ke Jakarta mungkin sekitar 20 orang,” terangnya.
Menurut Mukaram, pihaknya akan terus mengawal temuan ini sampai ke ranah hukum.
“Tapi kami tidak serta merta percaya, kami sudah kenyang dengan kata-kata sudah ditindaklanjuti. Kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas, kalau perlu dalam waktu dekat kami juga akan menggelar unjuk rasa ke Kejati,” terangnya.
Sedangkan mengenai dugaan keterlibatan politisi PKB yang juga anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim, saat ini masih belum bisa mengakui karena belum memiliki bukti dan fakta otentik terkait hal itu.
“Kami punya bukti dan saksinya, semua sudah kami sampaikan ke Kejati. Kalaupun dia membantah tidak turut mengatur dan mengarahkan ya biasalah nggak mungkin orang salah mengaku,” tukasnya.
Dirinya mengaku motif melaporkan bupati Nunik yang juga mantan anggota DPR RI dari PKB itu semata-mata agar tidak lagi terjadi hal serupa.
“Sudah cukuplah, jadi bupati itu kan harus adil. Janganlah menggunakan kekuasaannya untuk melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang hanya menguntungkan kroni-kroninya. Apalagi sampai melakukan intervensi yang melibatkan orang-orang parpol di lingkaran dia,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Nunik dilaporkan ke Kejati karena diduga telah melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dengan melakukan intervensi dan intimidasi kepada Kadis PU Lamtim, Sahmin Saleh, terkait proyek APBDP 2016 yang berkenaan dengan paket atau proyek pekerjaan pada Dinas PU Lamtim yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sejumlah Rp 93 M.
Kadis PU Lamtim Sahmin Saleh, melalui pernyataan mengaku jika dirinya tidak difungsikan terhadap proses lelang dan pembagian proyek tersebut, bahkan paket pekerjaan pada dinas yang dipimpinnya sudah habis dibagikan kepada orang-orang PKB.
Tidak sampai di situ, Kadis PU juga mengaku jika dirinya sering diancam oleh beberapa orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Lamtim dengan sikap arogan. Mereka mengancam akan mencopot jabatannya, serta meminta agar segala bentuk lelang proyek DAK diserahkan kepada bupati. (Fitri/Burhan/Juanda)









