oleh

Yopid Tewas di Lahan PT BSMI

Harianpilar.com, Mesuji – Konflik lahan yang melibatkan warga Mesuji dengan Ogan Komering Ilir (OKI) kembali terjadi. Kali ini, konflik yang terjadi di lahan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) ini menewaskan Yopid (38) warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (8/10/2016) sore.

Yopid meregang nyawa dengan luka tembak di bagian leher dan kepala di blok P-Q 40, PT. BSMI.

Menurut sumber yang dihimpun, cekcok yang berakhir dengan penembakan ini berawal dari Yopid yang selam ini mengklaim lahan blok P-Q 40 PT BSMI, akan membawa keluar buah sawit hasil panen. Namun, lantaran tidak kendaraan yang mau membawa hasil panen, Yopid menghentikan kendaraan milik Sandra (25), warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji.

“Karena klotok Sandra sudah penuh, Sandra menolak permintaan korban. Namun, Sandra dipaksa oleh korban sehingga terjadi cekcok dan kemudian pelaku menembak korban sebanyak 3 kali. Akibat kejadian tersebut  korban meninggal dunia di tempat,” jelas sumber, Minggu (9/10/2016).

Untuk mengantisipasi adanya konflik susulan, jajaran Polres Mesuji bersama TNI AD dari Koramil 426-01 Mesuji, langsung melakukan pengamanan Desa Kagungan Dalam.

Pantuan di Desa Kagungan Dalam, Minggu pagi pukul 07.00 Wib, sekitar 30 orang rombongan massa dari Pagar Dewa, Sungai Ceper, dan Gajah Mati, OKI, tiba di Desa Kagungan Dalam. Mereka menggunakan 4 unit speed boad.

Aksi anarkis tak sempat terjadi karena desa sudah dijaga sedikitnya 12 anggota TNI AD, yang dipimpin Wadanramil 01, Kapten Cpl Susmanto, 21 orang Brimob, dan 27 orang Anggota Polres Mesuji yang dipimpin Wakapolres Kompol Sigit.

Selanjutnya, massa dibawa ke balai desa untuk diberikan penjelasan oleh Wakapolres Kompol Sigit dan Wadanramil agar mereka tidak bertindak anarkis.

“Persoalan ini sedang dalam proses hukum dan pelaku masih dalam pengejaran, serta satu orang rekan pelaku yang pada saat kejadian berada di lokasi, atas nama Alek (25) sudah diamankan di Mapolres Mesuji,” kata Sugit.

Setelah menerima penjelasan dari Wakpolres, massa bersedia membubarkan diri dengan satu syarat. “Paling lambat 5 hari pelaku harus tertangkap, apabila dalam waktu 5 hari tidak tertangkap, kami akan kembali lagi,” ancam sejumlah massa.

Akhirnya, pada pukul 08.00 WIB, massa meninggalkan Desa Kagungan Dalam. Untuk mencegah terjadinya aksi anarkis, sejumlah anggota Kepolisian dan TNI AD bersiaga di desa Kagungan Dalam. (Sandri/Juanda)