oleh

Prona Pekon Tanjungagung Diduga ‘Pungli’

Harianpilar.com, Tanggamus – Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pada Proyek Nasional (Prona) pembuatan sertifikat tanah 2015 di Tanggamus kembali terjadi. Kali ini, diduga melibatkan Subhan alias Subang Kepala Pekon Tanjungagung, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Parahnya, setelah warga membayar Rp300 ribu/sertifikat, justru sertifikat dan dana tersebut hingga kini tidak jelas keberadaanya. Terkait hal itu, warga setempat meminta pertanggungjawaban Subhan yang selama ini mengkoordinir pembuatan sertifikat tersebut.

“Yang kami herankan, kenapa sertifikat tanah kami belum jadi, sedangkan ada beberapa warga tetangga saya mengatakan kalau punya mereka sudah jadi dan sudah menerima sertifikat tanahnya, sedangkan mereka juga membuat sertifikat tanah tersebut dengan program yang sama dan berbarengan dengan kami,” ungkap Amin salah seorang warga Campang Muara, seraya menunjukan bukti setoran pembayaran prona sebesar Rp300 ribu, MInggu (9/10/2016).

Dijelaskan Amin,  pada tahun 2015 yang lalu Kepala Pekon Subhan, yang sudah berakhir masa jabatannya bulan April lalu menyampaikan adanya program pembuatan sertifikat tanah (Prona) 300 buku sertifikat di Pekon  Tanjung Agung, dengan syarat yang telah ditentukan dan uang sebesar Rp300 ribu, sebagai biaya administrasi. Namun hingga saat ini sertifikat tanah miliknya belum juga jadi.

Hal yang sama juga dialami oleh Nur Halim warga Pekon yang sama. Ia mengatakan bahwa program tersebut ditangani sendiri langsung oleh Kepala Pekon tanpa panitia Pokmas, sehingga tidak jelas dana tersebut dilarikan kemana.

“Setahu saya tidak ada panitia Pokmas atau apalah, karena yang menangani langsung Kepala Pekon sendiri, yang kami heran kalaupun tidak jadi seharusnya persyaratan harusnya dikembalikan berikut dana administrasi, namun hingga saat ini tidak ada penjelasan terkait masalah tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya persoalan buku sertifikat sebanyak 300 buku tersebut, mereka mengatakan jika yang sudah jadi hanya sekitar 200 buku sertifikat, sedangkan yang sekitar 100 buku lagi hingga saat ini tidak pernah ada kejelasannya.

Sementara itu, mantan Kepala Pekon Tanjung Agung Subhan alias Subang saat dihubungi nomor ponselnya membantah jika sudah ada 100 sertifikat yang sudah jadi, namun baru 6 sertifikat yang sudah jadi.

“Sertifikat yang belum jadi itu hanya hanya sekitar enam buku, itupun kemungkinan sudah jadi di Badan Pertanahan nasional (BPN) Tanggamus, tapi saya belum sempat kesana karena lagi sibuk, ya termasuk punya saya belum jadi,” jelasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan pihak BPN Tanggamus belum dapat di hubungi. (Imron/Juanda)