Harianpilar.com, Tanggamus – Video amatir mesum yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga dan Ekonomi Kreatif (Disparporaekraf) Kabupaten Tanggamus, kini menjadi hot news dan bahkan tengah jadi buah bibir di internal ASN yang bekerja di lingkup Pemkab setempat.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan beberapa rekan kerja SM menyebutkan, bahwa SM termasuk pegawai yang rajin masuk kerja, namun disela waktu kerja, dirinya acapkali terlihat tengah berkomunikasi dengan orang lain via telpon. “Kalau memang gak ada kerjaan, memang dia sering telponan, tapi kita tidak tau dia telponan sama siapa,” ujar salah seorang rekan kerjanya yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, KY, suami SM mengakui jika yang terdapat didalam video mesum tersebut adalah istrinya. Namun dirinya membantah bahwa adegan dalam video adalah adegan hubungan intim yang dilatarbelakangi kesengajaan.
KY mengklaim dan berasumsi, bahwa video itu diambil tanpa sepengetahuan istrinya. Menurut KY, istrinya baru selesai mandi dan akan mengenakan pakaian, dan tiba-tiba muncul pemeran laki-laki yang sudah tanpa busana menarik lengan SM. “Kalau dalam video, saya melihatnya istri saya dipaksa masuk dalam video yang direkamnya. Karena istri saya jelas disitu, namun menolak. Tapi kan dia terus memaksa dan menarik-narik tangan istri saya,” kilah KY yang keukeh jika istrinya hanyalah korban.
KY mengakui, saat ini istrinya dalam keadaan shock, pasca munculnya pemberitaan di berbagai media. Dia berharap jika permasalahan ini dapat selesai dengan jalan damai. “Terus terang saja mas, istri saya ini habis operasi, dan sekarang sedang dalam masa pemulihan pasca operasi, saya hanya berharap masalah ini cepat selesai dan rumah tangga kami tetap harmonis,” harap KY.
Sementara itu dihari yang sama kemarin, Disparporaekraf Kabupaten Tanggamus kembali melayangkan surat pemanggilan (SP) kedua, terhadap SM yang diduga menjadi pemeran wanita didalam video tersebut.
Kepala Disparporaekraf Tanggamus Supardi Syarkawi mengatakan, SP kedua sudah diberikan kepada SM pada hari ini, Rabu (21/9/2016) untuk hadir pada Kamis (22/9/2016). Namun jika yang bersangkutan tidak hadir kembali, maka surat panggilan ketiga yang akan dikirimkan kelak pada Jumat (23/9/2016) untuk hadir pada Senin (27/9/2016) mendatang.
Bila tetap tidak diindahkan, lanjut Supardi, maka akan dibuatkan surat tembusan kepada Sekdakab Tanggamus Mukhlis Basri, secara tertulis melalui tembusan pada Inspektorat Tanggamus. “Langkah ini langkah terakhir kita, jika SM tidak juga mengindakan surat panggilan kita yang ketiga,” tukasnya seraya berharap jika SM memenuhi pemanggilan tersebut, sebagai wujud nyata dari ikhtikad baik dan patuh terhadap pimpinan. (Ron/Mar)









