Harianpilar.com, Waykanan – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Rabu (21/9/2016) menahan Kepala Kampung (Kakam) Juku Batu, Kecamatan Banjit Firamli lantaran diduga telah menggelapkan beras untuk orang miskin (Raskin) selama 14 bulan.
Kasat Reskrim Waykanan Kompol Faizon, SH mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Yudi Chandra, Sik.,MH mengatakan Kakam Juku Batu, Kecamatan Banjit Firamli diduga menmgelapkan Raskin selaa 15 bulan terhitung dari bulan April 2014 sampai Mei 2015 dan hanya dibagikan 7 bulan saja kepada masyarakat setempat.
Faizon juga mengatakan selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen bukti pengeluaran dari gudang bulog serta berita cara serah terima raskin pada April 2014-Mei 2015 lalu.
Dimana berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipikor dan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung terdapat kerugian negara sebesar Rp153 juta lebih.
Jumlah itu atas tidak dibagikanya beras raskin sebanyak 22 ton oleh tersangka kepada warganya sendiri. Pada April 2014 hingga Mei 2015 lalu, tersangka tidak menyalurkan semua kuota raskin untuk warga Kampung Juku Batu.
Dari total 15 tahapan penyaluran raskin hanya 7 tahapan yang disalurkan. “Sementara, 8 tahapan berjumlah 22 ton beras tidak dibagikan tersangka,” kata Faizon.
Lebih lanjut dia menjelaskan diatahnya Kakam tersebut atas pelimpahan berkas P21 Polres Waykanan, yang merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat ke Polres Waykanan No. LP/144/IV/2015/LPG/Res-WK.
Faizon mengatakan ditahannya Firamli, Kakam Juku Batu, Kecamatan Banjit oleh Kejari merupakan tindak lanjut pelimpahan hasil penyelidikan Polres Waykanan yang diterima langsung Kasi Pidana Khusus Saputra,SH.
Menurut Faizon tidakan yang dilakukan Firamli yang diduga telah sengaja mengelapkan Raskin itu dikenakan pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 UU RI Tahun 2000, tetang tindak pidana korupsi dan diancam hukuman 12 tahun penjara.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa dokumen penyaluran dari Bulog Subdivre Lampung Utara, DO pengambilan raskin dari gudang beras Kecamatan Bahuga. Kemudian, buku catatan penyaluran raskin milik kepala dusun Kampung Jukubatu. “Serta, berita acara serah terima raskin, bukti biaya oprasional,” kata dia.
Terpisah Pengacara Kakam Juku Batu Firamli Feri Soneri, SH, merasa kanget kalau keliannya hari ini ditahan pihak Kejari Blambangan Umpu. Dirinya akan memcoba mengajukan tahanan kota kepihak yang bersangkutan sebagaimana yang dilakukan Polres Waykanan. “Saya akan memcoba mengajukan tahanan kota untuk Firamli sebagaimana yang saya lakukan kepihak Polres,” ujar dia. (Ansori/Mar)










Komentar