Harianpilar.com, Lampung Timur – Indikasi Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hi. Zaiful Bokhari ‘bermainan’ dalam proyek pemerintah dinilai sebagai masalah serius. Sebab sangat tidak diperbolehkan seorang pejabat pemerintah terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Karena itu, DPRD Lamtim mulai mengambil ancang-ancang untuk ‘menggarap’ masalah itu.
Persoalan Wabup Lamtim Hi. Zaiful Bokhari yang disebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 menjadi sorotan pada Wakil Rakyat di DPRD setempat bukan karena kondisi proyek itu yang baru seumur jagung tapi sudah rusak parah, juga karena pejabat pemerintah dinilai sangat tidak boleh ‘bermain’ di wilayah proyek pembangunan.
“Ya saya sudah dengar masalah Wabup diduga bermain proyek itu. Secara aturan maupun secara etika jelas ya itu tidak boleh,” ujar Ketua Komisi III DPRD Lamtim, Purwiyanto, pada Harian Pilar, baru-baru ini.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku akan segera membahas masalah ini dengan anggota DPRD lainnya guna menetukan langkah-langkah yang akan di ambil.”Di DPRD kan banyak anggotanya, tapi akan saya bahas masalah ini dengan anggota yang lain,” terangnya.
Disinggung apakah DPRD akan menggunakan hak interpelasi menyikapi masalah ini, Purwiyanto mengaku belum bisa memastikan.”Ya yang mungkin dilakukan nanti meminta pimpinan DPRD untuk melakukan pemanggilan, karena inikan sudah masalah antar lembaga. Jadi ya kita bisa usulkan ke pimpinan DPRD untuk memanggil,” tandasnya.
Purwiyanto juga menyorotin masalah kualitas proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 yang disebut-sebut milik Wabup Lamtim itu yang sangat meragukan. Sebagai Ketua Komisi III yang membidangi infrastruktur, Purwiyanto mendesak Dinas PU untuk tegas terhadap rekanan yang bekerja tidak baik.
Disinggung soal Dinas PU yang tidak bisa bersikap tegas karena proyek itu diduga milik Wabup Lamtim, Purwiyanto mengaku akan memanggil pihak Dinas PU.”Jadi kita akan secepatnya menyampaikan masalah ini ke Pimpinan DPRD, agar dilakukan pemanggilan karena ini masalah antar lembaga. Tapi terkiat kualitas proyek itu kita akan panggil Dinas PU,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Indikasi Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hi. Zaiful Bokhari ‘bermainan’ dalam proyek pemerintah semakin menguat. Zaiful Bokhari yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 memang tidak terlibat langsung, namun kuat dugaan Zaiful Bokhari melibatkan keluarganya.
Hal itu terlihat dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Ir.Suparjan yang menyebutkan saudara Zaiful Bokhari berinisial HR yang mengurus semua dokumen proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 yang disebutnya milik Zaiful Bokhari. Belakangan diketahui HR merupakan adik ipar Zaiful Bokhari.”Proyek itu memang punya pak Wakil. Tapi yang mengurus semua berkasnya saudaranya,” ujar Suparjan.
Saat dikonfirmasi, Zaiful Bokhari mengakui jika keluarganya ada yang berprofesi sebagai kontraktor, namun itu secara profesional.”Ya kalau keluarga ada yang kontraktor. Tapi semuanya profesional dan tidak hanya di Lampung Timur,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui ponsenya, Kamis (8/9/2016).
Zaiful Bokhari membantah jika dirinya terlibat dalam pengerjaan proyek. Sebab, dalam mengerjakan proyek harus memiliki badan hukum.”Sekarang cek saja ke Kepala Dinas PU, ada tidak tandatangan saya di berkas-berkas proyek itu,” pungkasnya.
Tim Kerja Institute On Corruption Studies (ICS), Apriza, menilai sudah waktunya penegak hukum yang proaktif ambil peran dalam masalah ini. “Media massa sudah menyampaikan informasi yang bisa digunakan sebagai petunjuk awal, yakni pernyataan PPK Dinas PU Lamtim Ir.Suparjan itu. Kejati Lampung harus proaktif mengurai masalahnya, sehingga bisa diketahui benar atau tidak pernyataan PPK Dinas PU itu,” tegasnya saat dimintai tanggapan belum lama ini.
Menurutnya, secara administrasi memang sulit membuktikan dugaan Wabup Lamtim bermain dalam proyek pembangunan. Namun, dari pernyataan PPK Dinas PU Lamtim terkait masalah itu bisa ditelisik dan diurai oleh penegak hukum.”Kalau saya baca di media, ada dua point pernyataan PPK Dinas PU Lamtim Suparjan yang harus diperhatinkan. Pertama pernyataan bahwa proyek itu milik Wakil Bupati Lamtim, kedua pernyataan ada saudara Wabup yang mengurusi berkas-berkas proyek tersebut. Dua pernyataan ini menjadi point pentingnya,” terang Apriza.
Dari dua point penting itu maka ada indikasi penyelahgunaan wewenang seperti yang dimaksud pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Namun, hal itu baru sebatas dugaan dan menjadi kewajiban penegak hukum untuk mengusutnya,” tutupnya. (Burhanudin/Mico P)










Komentar