oleh

Biling SMAN 12 Sarat ‘Permainan’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Program jalur Bina Lingkungan (Biling) tingkat SMA yang digagas Walikota Bandarlampung Herman HN, disinyalir sarat ‘Permainan’. Menyusul, adanya dugaan manipulasi data Biling terhadap salah seorang siswa SMAN 12 Bandarlampung atas nama Akbar Ade Utama. Indikasi manipulasi data ini terungkap jika Akbar Ade Putra, tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), dan merupakan warga mampu.

Berdasarkan hasil penulusuran Harian Pilar, Akbar Ade Utama merupakan putra dari Yon Hendri Firzon yang merupakan seorang pengusaha ladang, memiliki mobil dan 8 kendaraan roda dua yang difasilitasi untuk Akbar Ade Utami dan para pekerjanya.

“Ladang yang dikelola orang tuanya itu sampai 30 hektar yang ditanami jeruk dan jagung, dan orang tuanya mempekerjakan sekitar 15 pekerja harian lepas serta 6 orang di penggilingan jagung milik orang tuanya,” ungkap Kepala Dusun II Tambang Besi, Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjunbintang, Riswan saat ditemui di kediamanya, belum lama ini.

Bahkan Riswan mengungkapkan bahwa keluarga Akbar Ade Utami merupakan orang terkaya di wilayah Dusun II Tambang Besi, Galih Lunik.

“Di sini paling kaya keluarga dia,” ucapnya.

Terkait hal itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 12 Bandarlampung Mahlil mengaku tidak mengetahui bahwa siswanya yang bernama Akbar Ade Utama merupakan warga Tanjung Bintang dan termasuk orang mampu.

“Kami tidak tahu kalau dia ini ada orang tua di Lampung Selatan dan termasuk orang mampu,” ungkapnya.

Menurut pengakuan Muhlil, tim survei yang dibentuk sekolah, menerima Akbar  berdasarkan data yang disurvei dan termasuk warga kurang mampu.

“Itu sesuai dengan laporan yang diberikan tim survei,” ujar Muhlil beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tujuan lain dalam pelaksanaan Program Biling ini, sampai terkuak ada seorang siswa tergolong mampu yang masuk jalur Biling ke dalam SMAnya.

“Kami akan laporkan ini ke Disdik Kota Bandarlampung , kita akan minta petunjuk dari dinas,” ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Imam Santoso meminta kepada pihak Disdik Kota Bandarlampung untuk segera menindak lanjuti adanya dugaan siswa mampu yang menggunakan jalur Biling di SMA 12 tersebut.

“Harus ada sanksi bagi siswanya serta panitia penerimaannya, karena sampai bisa terjadi kesalahan ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, Kadisdik Kota Bandarlampung, Suhendar Zubeir belum berhasil dikonfirmasi meski sudah ditemui di kantornya sedang tidak berada di tempat. (*)