oleh

Kejati Didesak Usut Dugaan Wabup Lamtim Main Proyek

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak mengusut masalah dugaan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hi. Zaiful Bokhari bermain proyek. Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Ir.Suparjan seputar masalah tersebut dinilai sudah bisa menjadi petujunjuk awal.

Apa lagi proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar yang menggunakan dana APBD tahun 2016 itu kondisinya mulai rusak dan terindikasi pengerjaannya tidak sesuai ketentuan.” Sudah waktunya penegak hukum yang proaktif ambil peran dalam masalah ini. Media massa sudah menyampaikan informasi yang bisa digunakan sebagai petunjuk awal, yakni pernyataan PPK Dinas PU Lamtim Ir.Suparjan itu. Kejati Lampung harus proaktif mengurai masalahnya, sehingga bisa diketahui benar atau tidak pernyataan PPK Dinas PU itu,” tegas Tim Kerja Institute On Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapnnya, Minggu (12/9/2016).

Menurutnya, secara administrasi memang sulit membuktikan dugaan Wabup Lamtim bermain dalam proyek pembangunan. Namun, dari pernyataan PPK Dinas PU Lamtim terkait masalah itu bisa ditelisik dan diurai oleh penegak hukum. “Kalau saya baca di media, ada dua point pernyataan PPK Dinas PU Lamtim Suparjan yang harus diperhatinkan. Pertama pernyataan bahwa proyek itu milik Wakil Bupati Lamtim, kedua pernyataan ada saudara Wabup yang mengurusi berkas-berkas proyek tersebut. Dua pernyataan ini menjadi point pentingnya,” terang Apriza.

Menurutnya, dari dua point penting itu maka ada indikasi penyelahgunaan wewenang seperti yang dimaksud pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hal itu baru sebatas dugaan dan menjadi kewajiban penegak hukum untuk mengusutnya.

Apa lagi, lanjutnya, kondisi proyek yang disebut-sebut milik Wabup Lamtim itu kini mulai mengalami kerusakan dan diduga tidak sesuai ketentuan. Sehingga, Kejati Lampung sudah memilik dasar yang kuat untuk melakukan pengusutan.”Ini harus diusut biar jelas masalahnya dan tidak simpang siur. Pernyataan PPK Dinas PU Lamtim itu sampaikan juga ke Kejati,” pungkasnya.

Sementara, Wabup Lamtim Zaiful Bokhari saat dikonfirmasi kembali terkait masalah ini tidak menjawab lagi. Berulang kali dihubungi selalu tidak menjawab meski ponselnya aktif, begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke ponselnya juga tidak dibalas.

Diberitakan sebelumnya, Indikasi Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hi. Zaiful Bokhari ‘bermainan’ dalam proyek pemerintah semakin menguat. Zaiful Bokhari yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 memang tidak terlibat langsung, namun kuat dugaan Zaiful Bokhari melibatkan keluarganya.

Hal itu terlihat dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Ir.Suparjan yang menyebutkan saudara Zaiful Bokhari berinisial HR yang mengurus semua dokumen proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 yang disebutnya milik Zaiful Bokhari. Belakangan diketahui HR merupakan adik ipar Zaiful Bokhari.”Proyek itu memang punya pak Wakil. Tapi yang mengurus semua berkasnya saudaranya,” ujar Suparjan.

Saat dikonfirmasi, Zaiful Bokhari mengakui jika keluarganya ada yang berprofesi sebagai kontraktor, namun itu secara profesional.”Ya kalau keluarga ada yang kontraktor. Tapi semuanya profesional dan tidak hanya di Lampung Timur,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui ponsenya, Kamis (8/9/2016).

Zaiful Bokhari membantah jika dirinya terlibat dalam pengerjaan proyek. Sebab, dalam mengerjakan proyek harus memiliki badan hukum.”Sekarang cek saja ke Kepala Dinas PU, ada tidak tandatangan saya di berkas-berkas proyek itu,” pungkasnya. (Tim/Mico P)