Harianpilar.com, Tanggamus – Oknum pegawai Unit Pelayanan Terpadu Pencatatan Sipil (UPT Capil) Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pungli terhadap warga yang melakukan perekaman e-KTP di kecamatan setempat.
Dugaan pungli tersebut terungkap berdasarkan keterangan beberapa warga yang telah melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan tersebut beberapa waktu lalu. Aksi tersebut diperkirakan telah berlangsung cukup lama.
Menurut Benhar warga Pekon Banjar Negri, Kecamatan Gunung Alip menceritakan bahwa, ketika dirinya hendak melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Gunung Alip pada Senin (5/09/2016) ternyata belum bisa dilakukan dikarenakan adanya gangguan signal internet, lalu kemudian ia disarankan oleh pihak kecamatan tersebut untuk melakukan perekaman di Kecamatan Gisting dan kemudian iapun melakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Gisting.
Namun setelah selesai proses perekaman, ketika hendak keluar dari ruangan tersebut lalu salah seorang petugas perekaman tersebut meminta sejumlah uang kepada dirinya yakni sebesar Rp 10.000 dengan alasan untuk biaya pengiriman blangko.
“Saya sempat terkejut ketika saya hendak keluar dari ruangan setelah selesai melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gisting, tiba-tiba salah seorang petugas meminta kepada saya uang sebesar Rp 10.000 yang katanya untuk pengiriman blangko, padahal setahu saya perekaman E-KTP itu gratis dan telah ditanggung oleh pemerintah,” ujarnya, Senin malam (05/09/2016).
Senada dengan Benhar, Sudarman yang merupakan warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota agung juga menceritakan hal yang sama, sekitar dua bulan yang lalu, ketika ia mengantarkan pamanya Sairin warga Pekon Gisting Atas untuk melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gisting, iapun dimintai uang sebesar Rp 10.000 oleh oknum petugas perekaman E-KTP tersebut dengan alasan untuk membeli tinta dan fhoto copi blangko.
“Saya juga mengalami hal yang sama, waktu itu sekira dua bulan yang lalu atau tepatnya sekitar bulan 6 tahun 2016, saya mengantarkan paman saya melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gisting, setelah selesai proses perekaman ketika kami hendak pulang lalu salah seorang petugas meminta kepada saya uang Rp 10.000 yang katanya untuk biaya fhoto copi dan segala macam.” Ungkapnya.
Sementara itu KUPT Capil Kecamatan Gisting Mat Azhar, SP saat dikonfirmasi menyangkal adanya kegiatan pungli tersebut, karena menurutnya pihaknya hanya menerima pemberian dari warga masyarakat yang memberikan uang seikhlasnya dan tidak dipaksa kepada petugas dengan alasan kalaupun mereka tidak membayar pihaknya tidak sampai mengejar orang tersebut untuk dipintai uang.
“Kami tidak mematok sejumlah uang terhadap siapapun yang melakukan perekaman E-KTP disini,tapi bila ada warga yang memberikan sejumlah uang dengan suka rela ya kami terima.” Ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Rabu (7/09/2016).
Lebih lanjut Azhar pun membenarkan bahwa uang-uang tersebut digunakan oleh mereka untuk membeli tinta, biaya fhoto copi blangko dan lain-lain karena menurutnya perlengkapan-perlengkapan tersebut tidak disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Tanggamus.
“Memang benar kalau uang yang didapat dari warga yang memberikan uang tersebut kami gunakan untuk pembelian tinta dan biaya fhoto copi blangko karena dari Pemda Tanggamus tidak disediakan jadi terpaksa kami membelinya dari dana tersebut.” Pungkasnya.(Agus)vTanggamus (Harian Pilar)
Oknum Unit Pelayanan Terpadu Pencatatan Sipil (UPT CAPIL) Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pungli terhadap masyarakat yang melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gisting Kabupaten setempat.
Dugaan pungli tersebut terungkap berdasarkan keterangan beberapa warga yang telah melakukan perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan tersebut beberapa waktu lalu, dan disinyalir kegiatan yang diduga pungli tersebut telah berlangsung dalam waktu yang sudah cukup lama.
Menurut Benhar warga Pekon Banjar Negri Kecamatan Gunung Alip menceritakan bahwa, ketika dirinya hendak melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gunung Alip pada hari Senin (5/09/2016) ternyata belum bisa dilakukan dikarenakan adanya gangguan signal internet, lalu kemudian ia disarankan oleh pihak Kecamatan tersebut untuk melakukan perekaman di Kecamatan Gisting dan kemudian iapun melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gisting, namun setelah selesai proses perekaman, ketika hendak keluar dari ruangan tersebut lalu salah seorang petugas perekaman tersebut meminta sejumlah uang kepada dirinya yakni sebesar Rp 10.000 dengan alasan untuk biaya pengiriman blangko.
“Saya sempat terkejut ketika saya hendak keluar dari ruangan setelah selesai melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gisting, tiba-tiba salah seorang petugas meminta kepada saya uang sebesar Rp 10.00 yang katanya untuk pengiriman blangko, padahal setahu saya perekaman E-KTP itu gratis dan telah ditanggung oleh pemerintah.” Ujarnya, Senin malam (05/09/2016).
Senada dengan Benhar, Sudarman yang merupakan warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota agung juga menceritakan hal yang sama, sekitar dua bulan yang lalu, ketika ia mengantarkan pamanya Sairin warga Pekon Gisting Atas untuk melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gisting, iapun dimintai uang sebesar Rp 10.000 oleh oknum petugas perekaman E-KTP tersebut dengan alasan untuk membeli tinta dan fhoto copi blangko.
“Saya juga mengalami hal yang sama, waktu itu sekira dua bulan yang lalu atau tepatnya sekitar bulan 6 tahun 2016, saya mengantarkan paman saya melakukan perekaman E-KTP di Kecamatan Gisting, setelah selesai proses perekaman ketika kami hendak pulang lalu salah seorang petugas meminta kepada saya uang Rp 10.000 yang katanya untuk biaya fhoto copi dan segala macam.” Ungkapnya.
Sementara itu KUPT CAPIL Kecamatan Gisting Mat Azhar.SP saat dikonfirmasi menyangkal adanya kegiatan pungli tersebut, karna menurutnya pihaknya hanya menerima pemberian dari warga masyarakat yang memberikan uang seikhlasnya dan tidak dipaksa kepada petugas dengan alasan kalaupun mereka tidak membayar pihaknya tidak sampai mengejar orang tersebut untuk dipintai uang.
“Kami tidak mematok sejumlah uang terhadap siapapun yang melakukan perekaman E-KTP disini,tapi bila ada warga yang memberikan sejumlah uang dengan suka rela ya kami terima.” Ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Rabu (7/09/2016).
Lebih lanjut Azhar pun membenarkan bahwa uang-uang tersebut digunakan oleh mereka untuk membeli tinta, biaya fhoto copi blangko dan lain-lain karena menurutnya perlengkapan-perlengkapan tersebut tidak disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Tanggamus.
“Memang benar kalau uang yang didapat dari warga yang memberikan uang tersebut kami gunakan untuk pembelian tinta dan biaya fhoto copi blangko karena dari Pemda Tanggamus tidak disediakan jadi terpaksa kami membelinya dari dana tersebut,” pungkasnya. (Agus)