oleh

Bawa Senjata Api, Aparat Pekon Diringkus

Harianpilar.com, Tanggamus – Seorang perangkat pekon (desa) kedapatan membawa sepucuk senjata air softgunlengkap dengan magazen berisi gotri. Dia terjaring razia gabungan Polres Tanggamus dalam Operasi Sepanjang Masa di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Selasa (6/9/2016) malam.

Temuan itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Tanggamus AKP M. Daud. Dia mengatakan, pemilik senjata air softgun adalah Rus (42). Dia merupakan seorang Aparat Pekon Gedungjambu, Kecamatan Kotaagung Barat. Senjata berjenis replika FN itu, didapati ketika petugas menggeledah badan Rus. Kala itu, dia berada di dalam sebuah mobil minibus dan melintas di lokasi razia.

“Ketika melintas di lokasi razia, saudara Rus berada di dalam kendaraan roda empat Daihatsu Taruna. Lalu anggota mencoba memeriksa isi kendaraan yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan. Saat pinggang saudara Rus diperiksa, anggota mendapati sebuah benda mirip pistol. Langsung benda itu kami amankan berikut pemilik dan kendaraannya. Setelah kami teliti, benda tersebut adalah air  softgun replika FN lengkap dengan magazen berisi gotri,” ujar Daud, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora.

Rus tak bisa berbuat banyak, lantaran dirinya tak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan senjata airsoftgun sesuai prosedur. Menurut pengakuan Rus, dirinya sudah selama setahun menyimpan senjata berkategori khusus itu. Senjata itu menurut sang pemilik, digunakan untuk mengikuti klub menembak di Bogor.

Selain oknum aparat pekon yang membawa air softgun, kemarin malam polisi juga mengamankan seorang warga Kotaagung. Pria asal Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung Pusat itu terpaksa digelandang, lantaran membawa senjata tajam (sajam). Sajam berjenis pisau garpu itu diselipkan di pinggang celana bagian belakang dan mengendarai sepeda motor.

“Keduanya kini diamankan di Mapolsek Kotaagung untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti masing-masing. Bila terbukti melanggar, maka mereka terancam hukuman pidana pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata,” kata Kasubbag Humas.

Ops Sepanjang Masa kemarin malam, juga berhasil menjaring lima unit sepeda motor yang pada saat dirazia tidak dilengkapi surat-surat. Setelah terjaring razia, lima sepeda motor itu juga dititipkan di Mapolsek Kotaagung, sambil menunggu pemiliknya datang dan menunjukkan surat-surat yang sah.

Daud menambahkan, Ops Sepanjang Masa yang dilakukan Polres Tanggamus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah Tanggamus. Khususnya di seputaran Kecamatan Kotaagung. (Ron/Mar)