oleh

Komisi III DPRD Pesawaran Soroti Dinas PU

Harianpilar.com, Pesawaran – Komisi III DPRD Kabupaten Pesawaran menyoroti Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesawaran yang terkesan tak terencana dengan baik. Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Pesawaran Gunawan, Selasa (23/8/2016).

“Kegiatannya Dinas PU ini sangat disayangkan. Sebab, sepertinya pelaksanaan proyek pembangunannya hanya terpaku di satu tempat saja,” jelas Gunawan dalam hearing pembahasan APBD-P antara dewan dengan Dinas PU Pesawaran, di kantor DPRD setempat.

Menurut dia, dalam pembangunan drainase yang dilakukan Dinas PU seperti hanya terpaku pada beberapa daerah saja. Padahal, masih ada daerah yang sangat membutuhkan pembangunan drainase.

“Ini kan harusnya ada skala prioritas. Misalnya, ada masyarakat yang mengeluhkan aliran airnya di selokan mampet. Nah Dinas PU bukan membangun, tpi malah membangun drainase yang tidak terlalu mendesak. Jadi, jangan sampai ada pekerjaan menumpuk di satu tempat,” terang dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pesawaran dari Fraksi Gerindra Bumairoh juga menyoroti soal perencanaan pembangunan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga pembangunannya seperti tidak tepat guna.

“Pekerjaan DAK 2016 di Dusun Citemen, Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, itu pekerjaannya sudah selesai. Tapi, tidak tepat, seharusnya bisa komunikasi dulu dengan kami ataupun pimpinan daerah setempat,” ujarnya.

Diharapkannya, Dinas PU ke depan harus dapat berkoordinasi lebih baik dengan DPRD Pesawaran agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Harusnya koordinasi, karena kami di sini yang paham kondisi di bawah. Ini justru yang di situ dikerjain yang di sini belum. Bahkan, yang sudah di onderlagh juga masih masuk di situ (dianggarkan),” kata dia.

Kendati demikian, DPRD Pesawaran telah menyetujui penambahan anggaran pada APBD-P sebesar Rp150 miliar yang terbagi pada empat bidang. Yaitu, Bina Marga senilai Rp121,668 miliar; Cipta Karya Rp10,725 miliar; Bidang Tata Kota Rp1,840 miliar; Dan untuk Bidang Pengairan dianggarkan sebesar Rp9,705 miliar.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pesawaran Mualim Taher mensinyalir penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pesawaran tidak transparan. Padahal, kata dia, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait ketransparanan dan keterbukaan, seperti UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). “Itu jelas ada undang-undangnya, jangan tertutup dengan informasi, apalagi masalah dana desa, yang jumlahnya ratusan juta,” kata dia.

Kemudian, kata dia, penggunaan DD itu juga diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang desa. Bahkan, arahan Presiden Joko Widodo, bahwa DD itu harus transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.

Masyarakat, lanjut dia, harus tahu besaran dana yang diterima desa, dan Kepala Desa (Kades) selaku pengguna anggaran, harus mempublikannya, seperti di mading Balai desanya masing-masing.

“Kalau ada warga yang menanyakan besaran dana, bisa lihat langsung di mading balai desa, jadi mudah untuk mengetahuinya,” ujarnya.

Ditambahkan pria yang merupakan mantan anggota Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Pesawaran (P3KP) ini, jika penggunaan DD transparan, maka pembangunan desa pasti terkontrol, dan desa pasti berkembang.

“Kalau ditutup-tutupi gimana? masyarakat pasti menilai ada sesuatu yang disembunyikan oleh aparatur desanya, apalagi, masyarakat tidak dilibatkan dalam pembangunan desa, itu lebih parah lagi,” tutur Mualim.

Sebelumnya, Kepala Desa Paguyuban, Imam saat diwawancarai awak media terkait besaran DD dan ADD yang diterima, malah terkesan meremehkan profesi wartawan, dengan mengarahkan wartawan untuk bertanya ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Tanya aja ke PU, kan ada datanya di sana,” kata Imam.

Mirisnya lagi, Kades Imam malah sempat mengeluarkan nada keras, ketika media mengkonfirmasi masalah bangunan talud yang diduga asal jadi. “Ya dah, angkat-angkat aja beritanya, angkat semua aja gak papalah,” terang Imam.

Terpisah, Camat Waylima Minak Yakin, saat dikonfirmasi terkait ketidak transparanan Kepala Desa, Paguyuban, terkesan membela. “Memang sejauh apa keterlibatan wartawan dalam penggunaan Dana Desa,” tanya Minak Yakin.

Kemudian, ia juga mengatakan, terkait masalah dana, itu masuk ke kode etik. “Itu masuk ke kode etik, jadi saya sendiri tidak bisa komentar banyak terkait masalah itu,” jelasnya. (Fahmi/Mar)