oleh

Kementrian PUPR Akan Cabut Hak Kepemilikan Rumah

Harianpilar.com, Pesawaran – Jika penerima program sejuta rumah tidak tepat sasaran, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal memberikan sanksi. Hal tersebut disampakan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antarlembaga Mirna Amin.

“Kalau dalam pelaksananya tidak tepat sasaran, bahkan sudah ada yang mimiliki, maka kita akan cabut hak kepemilikan rumahnya,” kata Mirna Amin saat menghadiri ground breaking dan peresmian hunian Pesawaran Residance Lampung, Senin (22/8/2016).

Dia juga menjelaskan ada kriteria bagi warga yang hendak memiliki rumah, diantaranya, penghasilan maksimal Rp4,5 juta dan belum mempunyai rumah. “Kementerian PUPR mempunyai petugas monitoring yang akan selalu mengawasi penghunian rumah nantinya, agar tidak disalahgunakan,” jelas Mirna.

Kemudian, kata dia, berdasarkan perintah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, program sejuta rumah ini, sebanyak 700 ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya, meningkatkan taraf hidup dan perekonomian serta kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, Menteri PUPR juga meminta bantuan pemda setempat agar mempermudah perizinannya bersama pihak BPN untuk percepat pembuatan sertifikat. Hal itu seperti tertuang dalam Inpres No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Sesuai tema hari ini, percepatan pembangunan sejuta rumah dengan mempermudah perizinan,” ucap Mirna.

Dia menjelaskan, sinergisitas antara pemkab, pengembang, dan masyarakat juga harus ada dalam menjalankan program ini. Yaitu, untuk saling menjaga keamanan dan kenyamanan penghuni rumah nantinya. “Kita harus saling koordinasi, agar kenyamanan dan ketentraman bagi penghuni terpenuhi,” katanya. (Fahmi/Mar)