Harianpilar.com, Tulangbawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang menggugurkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-cawabup) Tulangbawang jalur independen Ediyanto-Mulyono. Sedangkan pasangan Syarnubi-Sholihah lolos tahapan verifikasi administrasi data pendukung perseorangan.
Pengumum hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan/independent pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulangbawang tahun 2017 mendatang, dilakukan di kantor KPU Tulangbawang, Sabtu (20/8/2016).
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Tulangbawang di jalan lintas timur, Kecamatan Menggala, pasangan caden Ediyanto-Mulyono gugur, sedangkan pasangan caden Syarnubi-Sholihah lolos tahapan verifikasi administrasi.
Menurut Ketua KPU Tulangbawang, Reka Punnata, bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi, pasangan caden Syarnubi-Sholihah dinyatakan lolos. “Itu karena dari total foto copy KTP yang dikumpulkan pada saat pendaftaran sebanyak 31.333 buah, setelah dilakukan verifikasi administrasi dengan segala kriterianya, ternyata tinggal 27.573 dan jumlah tersebut sudah termasuk cukup dari penetapan caden ini sendiri yaitu 24.325 atau 8,5% dari jumlah DPT yang di tetapkan KPU Tulangbawang, yaitu 286.173 jiwa atau sekitar 11%,” ucapnya di depan perwakilan kedua LO pasangan caden yang hadir, Sabtu (20/8/2016).
Sementara itu, lanjut Reka, untuk pasangan caden kedua yaitu Ediyanto-Mulyono yang pada saat pendaftaran mengumpulkan 35.971 KTP, setelah dilakukan verifikasi administrasi berdasarkan kriterianya hanya menyisakan 1237 KTP. “Itu artinya pasangan Ediyanto-Mulyono belum memenuhi syarat minimal yaitu 24.325 KTP,” ungkap Reka.
Seusai acara, Reka mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi kecocokan pendukung dengan analisa dukungan ganda dan hasil dari pleno dan penelitan sudah mereka lakukan. “Hasilnya ya seperti pada pleno. Jadi kita ini kan ada tiga tahap, pertama mengenai administrasi yang berkaitan apakah cocok dengan daerah pemilihan wilayah PPS, apakah lampirannya ditemukan, apakah yang bersangkutan sudah masuk di dalam DPT, dan juga mengenai dukungan ganda yang melalui dua proses yaitu vertikal dan horizontal.
Tadi dua-duanya terdapat dukungan ganda, setelah kami teliti jauh dari hasil penyerahan mereka hasil penelitian kami ya itulah apa adanya, dan kami disini melibatkan seluruh staf untuk melakukan verifikasi dengan selalu dipantau oleh panwas Kabupaten Tulangbawang, dan Insya Allah hasil yang kami capai adalah hasil maksimal dan itu benar-benar realita sesuai dengan lampiran B1.KWK,” jelasnya.
Untuk hasilnya sendiri, Reka menerangkan bahwa pasangan Syarnubi-Sholihah adalah sekitar 27.573 suara pendukung yang memenuhi syarat dan sisanya tidak memenuhi syarat, sedangkan untuk pasangan Ediyanto-Mulyono adalah sekitar 1237 suara dukungan yang memenuhi syarat dan sisanya banyak tidak memenuhi syarat. Menurutnya, jika ada pihak yang tidak menerima silahkan melakukan proses jalur yang tepat dan melakukan gugatan dan melaporkan ke Panwas Kabupaten Tulangbawang.
Lebih lanjut, Reka menjelaskan bahwa verifikasi ini tidak menggugurkan dan pihak yang belum lolos bisa melakukan perbaikan dan gugat “Jadi perbaikan itu di denda, apabila satu maka dua yang harus dikumpulkan dukungan tersebut, jadi berkelipatan. Kita tunggu saja apa yang akan mereka lakukan kami welcome saja, karena ini adalah resiko kami dan apabila mereka melakukan gugatan kita sudah siap,” tutupnya.
Sementara itu, Ridwan selaku LO pasangan Ediyanto-Mulyono mengatakan bahwa pihaknya sangat merasa sangat kecewa “Untuk hari ini mungkin saya menerima, tetapi kami akan pelajari dengan tim hukum kami dan untuk berikutnya menunggu hasil dari tim kami. Karena kami sudah mengupayakan berbulan-bulan lamanya kemudian dari dukungan yang kami ajukan ternyata yang memenuhi syarat hanya sekitar 1237 suara. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan gugatan secepatnya,” terang Ridwan, LO pasangan caden Ediyanto-Mulyono tersebut.
Sementara itu, pihak Panwas Kabupaten Tulangbawang yang juga menghadiri kegiatan pleno tersebut, melalui Komisioner mereka, Alwan yang mendampingi Ketua Panwas Kabupaten Tulangbawang mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat sengketa pemilihan yang artinya terdapat satu pasangan calon yang tidak lolos verifikasi administrasi “Jadi berdasarkan per Bawaslu nomor 8 tahun 2015 terdapat cara untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa tersebut. Jadi pasangan calon yang merasa dirugikan bisa mengadukan ke Panwas selambat-lambatnya tiga hari setelah terjadinya sengketa, artinya mulai hari ini, jika melebihi tiga hari itu tidak bisa di proses di Panwas,” paparnya. (Merizal/Mar)









