oleh

Aparat Didesak Ungkap Dugaan ‘Tender Kurung’ Proyek Disdik Waykanan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya tender ‘Kurung’ pada sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Waykanan tahun 2015. Terlebih, jika temuan tersebut mengarah pada kerugian Negara.

Pengamat Hukum Unila Budiono, SH menilai, jika benar adanya dugaan pelaksanaan lelang tender kurung pada sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Waykanan tahun 2015, aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan sudah bisa melakukan penyidikan. Terlebih, indikasi tersebut terlihat dari adanya nilai penawaran peserta lelang yang rata-rata di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanya turun 0,4 persen.

“Jika benar lelangnya terkondisi maka pihak aparat penegak hukum harus melakukan penyidikan atas temuan ini,” tegas Budiono, saat dihubungi via telepon, Kamis (18/8/2016).

Budiono juga menegaskan, jika dalam proses lelang proyek menimbulkan potensi merugikan Negara, maka aparat penegak hukum segera melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Jika ada ada potensi merugikan Negara, aparat penegak hukum bisa lebih meningkatkan proses penyidikan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, masalah dugaan tender ‘kurung’ sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Waykanan tahun 2015 dinilai harus diusut secara tuntas oleh penegak hukum. Sebab masalah tersebut mengindikasikan adanya permainan yang menjurus ke praktik korupsi kolusi dan nepostime (KKN) dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Proyek-proyek Disdikbud Waykanan tahun 2015 yang tendernya terindikasi dikondisikan itu adalah proyek pengadaan Peralatan Olahraga dan Kesenian SMA (Luncuran DAK SMA 2014) dengan HPS Rp245.960.000 dimenangkan CV.Mulya Trading Arsindo dengan penawaran Rp244.800.000 atau hanya turun Rp1,1 juta (0,4 persen) dari HPS. Pengadaan Peralatan Olahraga dan Kesenian SMK (Luncuran DAK SMK 2014) dengan HPS Rp208.120.000 dimenangkan CV.Mulya Trading Arsindo dengan penawaran Rp 207.000.000 atau hanya turun Rp1,1 juta (0,5 persen) dari HPS.

Pengadaan Peralatan Laboratorium SMA dengan HPS Rp709.500.000 dimenangkan Nalatalintastecnik dengan penawaran Rp702.625.000 atau hanya turun Rp6,8 juta (0,9 persen) dari HPS. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMA (Luncuran DAK SMA 2014) dengan HPS Rp567.600.000 dimenangkan CV. Multi Laksana dengan penawaran Rp561.900.000 atau hanya turun Rp5,7 juta (1 persen) dari HPS. Pengadaan Peralatan Laboratorium SMK (Luncuran DAK SMK 2014) dengan HPS Rp 283.765.500 dimenangkan oleh CV.Akuan Perkasa dengan penawaran Rp279.963.000 atau hanya turun Rp3,8 juta (1,3 persen) dari HPS. Pengadaan Peralatan Olahraga dan Kesenian SMA dengan HPS Rp227.040.000 dimenangkan oleh CV.Tiga Djati dengan penawaran Rp225.200.000 atau hanya turun Rp1,8 juta (0,8 persen) dari HPS.

Kemudian, Pengadaan Peralatan Pendidikan SD dengan HPS Rp 553.759.000 dimenangkan CV.Nayara Abadi Mandiri dengan penawaran Rp549.073.800 atau hanya turun Rp4,6 juta (0,8 persen) dari HPS. Pengadaan Peralatan Pendidikan SD (Luncuran DAK SD 2014) dengan HPS Rp1.118.103.000 dimenangkan CV.Mitra Sejati dengan penawaran Rp1.109.103.000 atau hanya turun Rp9 juta (0,8 persen) dari HPS. Pengadaan Peralatan Pendidikan SMP dengan HPS Rp1.199.200.000 dimenangkan oleh CV. Bahana Utama dengan penawaran Rp1.190.800.000 atau hanya turun Rp8,4 juta (0,7 persen). Pengadaan Peralatan Praktek Siswa Bidang Teknologi dan Rekayasa SMK dengan HPS Rp1.511.200.000 dimenangkan CV.Rustam Effendi Putra dengan penawaran Rp1.503.360.000 atau hanya turun Rp7,8 juta (0,4 persen) dari HPS.

“Walau masih sebatas dugaan,tapi masalah ini sangat mencederai dunia pendidikan. Dan sudah menjadi tugas dan kewajiban penegak hukum untuk mengusutnya. Kalau melihat fakta-fakta di pemberitaan yang ada di media massa, maka patut diduga ada praktik KKN dalam proses tender itu. Karena kecil kemungkinan fakta-fakta itu terjadi karena faktor kebetulan. Jadi sangat diperlukan peran penegak hukum untuk proaktif mengusutnya,” tegas Tim Kerja Institute on Coruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Rabu (17/8/2016).

Selain itu, lanjutnya, masalah ini perlu diusut agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan kedepan tidak terulang lagi.”Jika penegak hukum tidak proaktif, maka akan terus terulang masalah seperti ini,” tegasnya.

Menurutnya, ada baiknya juga persoalan ini di sampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemenbud) sehingga pemerintah pusat bisa tahu seperti apa perealisasian dana DAK di daerah.”Selain harus dilaporkan kepenegakhukum, sebaiknya juga dilaporkan ke Kemendikbud,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Waykanan,Drs.Musadi Muharam.MM, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi melalui ponselnya tidak menjawab, meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga tidak dibalas. Saat hendak dikonfirmasi di kantornya, Musadi juga tidak berada ditempat.

Untuk diketahui, tender sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Waykanan tahun 2015 diduga kuat sarat praktik persekongkolan. Hal itu terlihat dari peserta tender puluhan paket proyek itu yang mayoritas sama hingga penawaran peserta sangat dekat dengan Harga Perkiaraan Sendiri (HPS). Bahkan terdapat satu perusahaan bisa memenangkan tender dua paket sekaligus dengan penawaran hanya turun 0,4 persen dari HPS, dan peserta mayoritas sama dengan urutan yang persis sama.

Indikasi tender 10 paket proyek itu dikondisikan bukannya terlihat dari penawaran yang sangat mendekati HPS, tapi juga diperkuat oleh peserta tender yang sama persisi. Bahkan, urutan pendaftaran peserta tender juga mayoritas sama. Peserta tender ke-10 paket proyek itu adalah CV.Nayara Abadi Mandiri, CV.Tiga Djati, CV. Data Global Multi Sarana, CV. Umar Corporation, CV.Mulya Trading Arsindo, CV.Telematika Multi Saran, Nalatalintastecnik, CV.Akuan Perkasa, CV.Dzaki Delta Multi Sarana, CV. Bahana Utama, CV.Setia Kawan, PT. Hadinata Sapta Mulya, CV.Sinar Bagaskara, Galaxi Bima Sakti, CV.Bintang Sembilan, CV.Tata Laksana, CV. Multi Laksana, CV.Sakal Tapus, CV.Sugih Ratu Mandiri, CV.Sembilan Sembilan Jaya, CV.Desta Putra Reflisia, CV.Daya Karya, CV. Mulia Inti Perkasa, CV.Wulan Dari, CV.Mega Besar Pratama, CV.Rustam Effendi Putra, CV.Mega AB, CV.Masagi.

“Ini sangat luar biasa persoalannya. Karena indikasi adanya pengondisian dalam tender itu sangat terlihat dari beberapa masalah yang ditemukan itu. Jelas terindikasi menyalahi Pepres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Bahkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Itu jelas bisa dipidana,” ujar Tim Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Transparansi Akuntabilitas Publik, Handri MD.SH, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.

Menurutnya,jika temuan terhadap tender proyek-proyek Disdikbud Waykanan seperti itu maka wajar muncul dugaan tender tersebut hanya formalitas dan dikondisikan untuk dimenangkan perusahaan yang telah disiapkan.”Tidak perlu susah-susah mengkajinya, orang awam sekalipun sudah bisa menduga tender itu hanya formalitas. Kalau memang tender itu berlangsung jujur, maka tidak mungkin pemenangnya nilai penawarannya hanya turun nol koma persen dari HPS sebesar itu. Baru ini saya melihat begitu sistematisnya indikasi pengondisian tender proyek,” cetusnya.

Dijelaskannya, Pepres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 itu sudah mendeteksi persoalan tender curang dan diatur hukumannya. “Peserta tender proyek-proyek itu mayoritas sama, tujuannya apa? Selain dari memenimalisir keikut sertaan perusahaan lain diluar yang memang sudah disiapkan. Kalau peserta memang sudah disiapkan, maka nilai penawaran pemenang bisa diatur dengan penurunan yang rendah,” terangnya.

Apa lagi di tender Disdikbud Waykanan itu urutan pendaftaran peserta tender setiap paketnya mayoritas sama juga.”Jika tender berlangsung tanpa dikondisikan, mungkin tidak waktu pendaftaran setiap peserta di sepuluh paket proyek itu urutannya bisa sama?Ini kan sangat janggal,” tegasnya.

Dugaan adanya persekongkolana dalam tender, lanjutnya, memang telah menjadi masalah umum dalam tender proyek pemerintah. Karena itu regulasi mengatur masalah itu termasuk ancaman pidananya. Salah satunya, tercantum dalam Pepres No 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa. Bahkan, Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 secara jelas mencakup persekongkolan untuk mengatur pemenang tender atau tindakan bid rigging.

Bid rigging dalam UU itu dijelaskan sebagai praktek anti persaingan yang bisa terjadi diantara para pelaku usaha yang seharusnya saling merupakan pesaing dalam suatu lelang. Bid rigging dapat dikatakan sebagai suatu kesepakatan yang menyamarkan adanya persaingan untuk mengatur pemenang dalam suatu penawaran lelang (tender) melalui pengelabuan harga penawaran. “Semua itu bisa di pidana. Bahkan penegak hukum bisa menggunakan UU Tipikor,” tegasnya. (Tim/Juanda)