oleh

306 Napi Terima Remisi

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sebanyak 306 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan Remisi bebas sampai pengurangan masa tahanan. Hal tersebut dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-71 tahun 2016.

Dari total 306 yang mendapatkan remisi 12 orang napi tersebut. Sebab, tercatat mendapatkan remisi bebas langsung. Yang sudah tentu, bakal menghirup udara bebas serta kembali hidup normal ditengah-tengah masyarakat.

Sedangkan sisanya medapat potongan masa tahanan mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan masa tahanan. Keputusan remisi tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI bernomor W9.2409.PS.01.04 tahun 2016 tentang pemberian remisi umum tahun 2016 kepada narapidana dan anak pidana yang disahkan atas nama Menteri Hukum dan HAM Kepala Kantor Wilayah Lampung Drs. Dardiansyah, Bc. IP, MH.

Penyerahan SK remisi bagi 306 napi sekaligus pemberian 11 izajah paket C kepada 11 napi, secara simbolis diberikan oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Dimana, acara tersebut dihadiri seluruh kepala satuan kerja lingkup pemkab setempat, Forkopimda, dan seluruh jajaran lapas setempat.  Acara pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-71 tahun 2016 tersebut, berlangsung di Lapas Kelas II A Kalianda, Rabu (17/08/2016).

Menurut Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan Gunawan Sutrisnadi mengatakan, dari total 306 napi yang mendapat remisi, sebanyak 270 napi termasuk napi yang mendapat remisi bebas dari Menkum Ham Kanwil Lampung. Sisanya, kata Gunawan, sebanyak 36 napi mendapat remisi dari Menkum dan Ham RI langsung, akan tetapi SK-nya belum diterima pihak Lapas Kelas IIA Kalianda.

“Meski 36 napi yang mendapat remisi dari Kemenkum dan Ham RI belum turun SK-nya, dalam waktu dekat ini SK tersebut akan segera turun,” kata Gunawan.
Dia juga menambahkan, dalam menjalankan masa hukuman para napi di Lapas Kelas II A kalianda, tidak serta merta tidak adanya aktifitas kegiatan. Melainkan, para napi diberi pembekalan berupa, keterampilan, pembinaan kepribadian, agama, dan pendidikan.

“Dari Kemenkum dan Ham RI, terdapat berbagai program bagi para napi. Termasuk di Lapas Kelas II A Kalianda, para napi kami beri pembekalan, mulai dari Pembinaan kepribadian, agama, keterampilan, keahlian dan pendidikan. Gunanya, menambah ilmu pengetahuan  bagi para napi. Ketika mereka sudah bebas, merera sudah ada keterampilan untuk membuka suatu usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki,” tambahnya.

“Kemudian, pada bidang pendidikan. Kita kerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel, mengikut sertakan napi pada ujian Paket B (setara SMP, red), dan Paket  C (Setara SMA). Selanjutnya untuk keterampilan, para napi sudah diajari untuk membuat usaha kerajinan tangan,” tambahnya lagi.

Gunawan melanjutkan,  mengenai, napi yang mendapat remisi bebas,  mereka (napi, red) diberikan bantuan berupa uang untuk membuka usaha, dengan berbekal keterampilan yang sudah dimiliki hasil pembinaan dari Lapas KElas II A Kalianda.

“Mereka, tidak perlu lagi kita khawatirkan lagi. Mereka, sudah dibekali dengan ilmu keterampilan dan uang modal usaha. Jadi, mereka bisa hidup normal ditengah-tengah masyarakat pada umumnya,”  lanjutnya. (Saiful/Mar)