oleh

9 Perusahaan Dideadline Kembalikan Kelebihan Pembayaran di DBM

Harianpilar.com, Bandarlampung – Akhirnya gubenur Lampung M.Ridho Ficardo menyurati Kepala Dinas Bina Marga Budhi Dharmawan, terkait adanya kelebihan pembayaran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, yang menemukan kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga (DBM) sebesar Rp3.265.242.214,46.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Sudarno Eddi menjelaskan, dalam surat tersebut gubernur menekankan agar kesembilan perusahaan tersebut memulangkan kelebihan pembayaran itu sebelum 60 hari.

“Kita sudah lakukan rapat internal dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang masuk dalam temuan sudah kami lakukan bersama-sama. Dan pihaknya akan menindaklanjuti selama 60 hari kerja,” ujarnya saat ditemui di Balai keratun, Selasa (2/8).

Sudarno mengatakan, Inspektorat berjanji segera menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh temuan atas LHP BPK sebelum batas akhir.”Saya akan segera memonitor dan meminta laporannya tiap akhir pekan kepada satuan kerja terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga (DBM) sebesar Rp3.265.242.214,46.  Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2015 Nomor :26 A/LHP/XVIII.BLP/05/2016 tanggal 31 Mei 2016.

Hasil pemeriksaan atas belanja modal pada DBM pada tahun anggaran 2015, Dinas Bina Marga menganggarkan belanja modal untuk kegiatan fisik jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp711.634.575.636,00 dengan realisasi sebesar Rp657.278.060.634,00 atau sebesar 92,36 %.

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 11 kontrak pekerjaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pekerasan ac-wc, pekerasan ac-bc, lapis pondasi agregat kelas A, B, dan S sebesar Rp6.265.242.214,46. (Fitri/Juanda)