oleh

Pol PP Diminta Optimalkan ASN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Masih kurangnya disiplin dan melihat dari kasus penipuan pangkat yang terjadi di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung. DPRD Provinsi Lampung berharap Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi (Satpol-PP) Provinsi Lampung diminta untuk mengoptimalkan Aparatur Sipil negeri (ASN).

Kepala Satuan Satpol PP Achmad Syaifful mengatakan, sesuai dengan kewenangan berarti Satpol PP ditugaskan menjeput bola pada Satuan kerja (satker) yang lain dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang ada.

“Seperti, di perizinan-perizinan, maka peran PPNS agar ditugaskan dapat berkoordinasi. Hal ini bisa untuk menegur atau meluruskan dan menegakkan peraturan tersebut,” jelasnya, usai hearing di DPRD Provinsi Lampung, Selasa (2/8/2016).

Maka dari itu, pihaknya, tentu sangat merespon positif penyerahan wewenang PPNS tersebut. Karenanya Pol-PP sebagai Sekretariat di PNNS bertanggung jawab menjadi perhatian untuk dapat diterapkan secara optimal. “Pelimpahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberdayagunakan potensi aparatur untuk pelayanan. Ini juga menjadi bagian dari penataan yang lebih baik,” ujarnya

Lebih lanjut Achamd menjelaskan, yang menjadi perhatian adalah upaya-upaya penertiban dan efektifitas pengawasan. Sehingga pelayanan dan Perda dapat terpelihara dengan baik. Serta tercapai secara efektif dan efisien.

“Untuk itu saya mengimbau seluruh kepala SKPD untuk berkoordinasi dengan sekretariat PPNS. Ini diperlukan dalam aspek pembinaan dan penataan PNS secara optimal. Pastikan perda berjalan dengan kearifan dan kebijaksanaan dengan tetap mengedepankan profesionalisme,” katanya.

Selain itu bagaimana mengenai masih adanya ASN yang berkeliaran di jam kerja, hal itu akan dilakukan tim penegak disiplin. ”Kami nanti juga akan melakukan menertibkan aksi aparatur pemerintah yang tidak tepat tersebut. Karena, penertiban dan pemberian sanksi yang tegas dapat dilakukan dengan aturan yang berlaku. Karena PNS yang tidak berada dilokasi yang tepat sebagai aparatur pemerintah,” tegasnya.

Sejauh ini lanjut Achmad, jumlah PPNS yang tersebar di seluruh SKPD bermacam-macam ada 2 atau 3 orang, sementara PPNS yang bertugas di Satpol PP, berjumlah 9 orang.

“Target kita itu, menegakkan Perda, karena 31 kewenangan pusat itu, ada di daerah, nah itulah, yang akan kita tindaklanjuti dan menjadi prioritas kedepan,” katanya. (Fitri/JJ)