oleh

Gubernur Usulkan Pembatalan 18 Perda

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo usulkan pembatalan 18 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung dan tujuh Perda kabupaten/kota, kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (2/8/2016) menjelaskan, usulan pembatalan Perda tersebut berdasarkan surat No. 188/195/03/2016 tanggal 14 Juni 2016, karena dinilai bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Saat ini masih dalam tahap harmonisasi oleh Biro Hukum Kemendagri.

Zulfikar mengatakan, usulan pembatalan Perda kepada Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono, Zulfikar sempat mempertanyakan kapan akan disahkannya pembatalan Perda tersebut. Hingga saat ini Kemendagri belum bisa memastikan kapan Perda tersebut dibatalkan.

“Kita sempat menayakannya, tapi pihak Kemendagri belum bisa memastikan kapan, karena ditingkatan UU masih ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK), masalah perubahan urusan bidang pendidikan menengah, masalah sumber daya energi dan mineral. Itukan belum ada keputusan dari MA ke MK terhadap urusan kewenangan itu, pusat ini masih menunggu. Jadi selama Perda itu belum di dibatalkan oleh menteri, maka dari sisi hukum berarti masih berlaku,” jelasnya.

Pembatalan Perda ini tidak mesti secara keseluruhan yang tertera di dalamnya harus dicopot, tetapi bisa diartikan hanya beberapa pasal saja yang dibatalkan karena tidak pro dengan birokrasi, seperti jembatan timbang yang tertera dalam Perda Provinsi Lampung No.5 Tahun 2011, tentang pengewasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang.

“Kenapa ini kami usulkan, karena memang berdasarkan UU No.23 tahun 2014 di dalam lampiran huruf e tentang pemerintah daerah, penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor menjadi urusan pemerintah pusat,” jelasnya.

Ketujuh Perda kabupaten/kota yang diusulkan pencabutan agar tidak terjadi kerusuhan di kabupaten/kota itu sendiri. Sehingga kewenangan ini selanjutnya diberikan oleh UU 23, jika gubernur tidak membatalkan Perda itu, maka Mendagri siap untuk membatalkannya.

Di samping itu, pihak Kemendagri juga meminta untuk mengevaluasi lanjutan, khususnya kepada perda-perda di kabupaten/kota yang dianggap masih bertentangan sampai meluas terhadap peraturan bupati/walikotanya. (Fitri/Juanda)