Harianpilar.com, Lampung Utara – Menindak lanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) Repuplik Indonesia Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melarang seluruh anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab untuk bermain game dengan menggunakan bantuan GPS seperti Pokemon Go di lingkungan kernyanya. Bahkan, bagi aparatur yang melanggar, Kemenpan RB memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara Drs. Samsir, MM mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan untuk para ASN dilingkup Pemkab Lampura agar tidak main game pokemon go saat menjalankan tugas sebagai ASN. “Sejauh ini kita lihat para ASN kita tidak ada yang bermain game pokemon go itu saat jam bekerja. Untuk menindak lanjuti intruksi menteri itu dalam waktu dekat ini saya akan mengeluarkan Surat Edaran itu,” ujar, Selasa (26/7/2016).
Samsir menyatakan, permainan pokemon itu adalah permainan hayalan dan permainan itu identiknya dimainkan oleh orang yang memiliki banyak waktu senggang.
Kalau ASN tugas pokok dan fungsinya sudah jelas yakni melayani rakyat dan mengabdikan diri untuk negara terutama saat jam kerja. ” Permainan itu hanya pembodohan bagi kita sendiri. Bayangkan saja untuk mencari pokemon si pemain harus mencari pokemon ke hutan, dibawah pohon, di jalan dan tempat lainnya. PNS tidak cocok main itu, itu permainan untuk anak-anak,” kata Samsir.
Ditambahkannya, PNS harus berada di kantor saat jam kerja, terkecuali PNS tersebut saat menjalankan tugas dinas luar. Permainan itu juga tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. “Memang benar itu kemajuan tekhnologi, tapi kemajuan tekhnologi yang benar yang harus kita ikuti. Semua akan kita pelajari terlebih dahulu untuk sanksinya,”pungkasnya. (Iswant/Yoan)









