Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski Pemkot Bandarlampung mengklaim telah membayarkan dana sertifikasi guru kota Bandarlampung 2016 pada triwulan pertama, namun desakan atas pertanggungjawaban pengelolaan dana tersebut terus mengalir.
Hari ini, Selasa (26/7/2016) ratusan massa Forum Masyarakat Bersama (Forbes) Masyarakat Bandarlampung, yang terdiri dari Kampud dan Jarak PP, menggelar aksi demo di kantor BPK Perwakilan Lampung dan berakhir di kantor Pemkot Bandarlampung, menuntut BPK RI Perwakilan Lamnpung untuk melakukan audit investigasi terkait pengelolaan dana sertifikasi guru tahun 2016.
“Ya kami besok (Selasa 26/7/2016) kami akan menggelar aksi demo menuntut pertanggungjawaban atas pengelolaan dana sertifikasi guru kota Bandarlampung, dengan meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana tersebut,” tegas Koordinator Aksi Selamet Riyadi, saat dihubungi via telepon, Senin (25/7/2016).
Diberitakan sebelumnya, keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru kota Bandarlampung tahun 2016 sarat permainan dan diduga ada unsur kesengajaan yang diskenario melalui Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, hingga menguntungkan pihak-pihak terkait.
Aktivis KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji, S.Sos, M.H, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Minggu (24/7/2016) mengungkapkan, terlambatnya SK tunjangan dari Kemendikbud yang dikeluarkan akhir bulan Mei 2016 menjadi wilayah politik Walikota (Herman HN) mencari kambing hitam.
Perlu diketahui bahwa Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan Dapodik untuk pencairan Tunjangan sertifikasi guru SMA/SMK mulai tahun 2016 dengan nomor surat edaran : 14351/B4/PTK/2015 tertanggal 21 Desember 2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Rasionalisasinya jika pihak Dinas Pendidikan memberikan sosialisasi dari Januari 2016 kepada pihak guru bahwa dana yang selama ini menggunakan DAK tidak dapat digunakan lagi, sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada system Dapodik, maka penerbitan SK tunjangan tidak tertunda sampai bulan Mei.
Menurut Seno, hal ini disengaja agar proses pencairan dana sertifikasi guru lambat dan dana sertifikasi guru terparkir lama di keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung. Sedangkan dana sertifikasi untuk triwulan 1 sudah ditransfer oleh Pemerintah Pusat tanggal 29 Maret 2016.
Selain itu, dugaan adanya unsur kesengajaan memperlambat pencairan dana sertifikasi guru akan menguntungkan banyak pihak dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dan Kepala DP2KAD. Maka jika pembukuan keuangan dirubah dari kode Neraca (Kas Daerah) menjadi kode Neraca (Deposito) maka dimungkinkan ada fee atau bunga khusus dan atau bunga lebih dari pihak Bank tempat menyimpan dana sertifikasi tersebut.
Terkait hal itu, Seno menilai adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Negara, untu itu pihaknya mendesak BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit.
Selain itu, meminta kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung untuk bertanggungjawab atas indikasi kesengajaan memperlambat dalam mempengaruhi realisasi dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan dan meminta kepada kepala DP2KAD Kota Bandarlampung untuk memberikan ketransparanan dalam pengelolaan keuangan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung.
Serta, meminta kepada Walikota Bandarlampung Herman HN, agar tidak menjadikan guru sebagai korban kebijakan politik hukum atas realisasi dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan. (Juanda)