oleh

Kopi dan Lada Lampung Perlu Perlindungan Hukum

Harianpilar.com, Bandarlampung – Untuk tidak diklaim provinsi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memdaftarkan kopi robusta dan lada hitam. Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung telah terdaftar pada tanggal 13 Mei 2014, dan Sertifikat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung telah terdaftar pada tanggal 18 Juli 2016.

Kepala Dinas Perkebunan Ediyanto mengatakan, Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL) dan Masyarakat Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) mengajukan perlindungan Indikasi Geografis dengan nama Kopi Robusta Lampung atau Lampung Robusta Coffee dan Lada Hitam Lampung atau Lampung Black Pepper.

Dijelaskan Ediyanto, indikasi Geografis Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung sebagai perlindungan hukum terhadap produk komoditas kopi robusta dan lada hitam.

“Kopi Robusta Lampung dan Lada Hitam Lampung yang sifatnya sangat spesifik lokasi dapat terhindar dari pemalsuan produk. Selain itu produsen lokal juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap nama asal produk agar tidak dipergunakan oleh pihak lain, karena saat ini kopi robusta dan lada hitam Lampung telah memiliki reputasi baik di pasar domestik dan internasional,” jelasnya di Balai Keratun, Jumat (22/7/2016).

“Dengan adanya Indikasi Geografis maka kualitas dan keaslian kopi robusta dan lada hitam Lampung terjaga. kemurnian tanaman dipertahankan dan proses pasca panen yang tepat sehingga menjamin sistem perdagangan yang menguntungkan bagi semua pihak. Hal ini penting karena Provinsi Lampung merupakan produsen kopi robusta dan lada hitam terbanyak dibandingkan daerah lain di Indonesia. Lampung juga dikenal di tingkat Nasional maupun Internasional,” jelasnya.

Geografis Kopi Robusta Lampung meliputi tiga Kabupaten sebagai sentra produksi. Yakni di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Way Kanan. Sedangkan Indikasi Geografis Lada Hitam Lampung meliputi empat Kabupaten penghasil lada hitam terbesar di Lampung yaitu; Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus.

Dengan adanya perlindungan Indikasi Geografis akan menyatukan para pemangku kepentingan yang tergabung dalam MIG-KRL dan MIG-LHL untuk kesejahteraan bersama.

MIG-KRL dan MIG-LHL adalah suatu lembaga yang mewakili masyarakat/petani yang mendiami kawasan di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Way Kanan (kopi robusta) serta Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tanggamus (lada hitam) yang tumbuh atas dasar tujuan yang sama untuk melakukan dan menjaga produksi serta mutu produk Kopi Robusta dan Lada Hitam Lampung sekaligus untuk mengusulkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk yang dihasilkan masyarakat di kawasan ini sebagai produk dengan sertifikat IG. (Fitri/JJ)