Harianpilar.com, Mesuji – Anggora DPRD Provinsi Lampung soroti adanya dugaan penggarap lahan hutan Register 45 Sungai Buaya, Mesuji yang dilakukan oknum oleh Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Budiman Nainggolan.
Pasalnya, lahan tersebut merupakan lahan register yang notabene milik negara. Salah satunya, anggota dewan DPRD Provinsi Lampung Budi Yuhanda. Dia anggota DPRD Provinsi Lampung asal Dapil Mesuji, Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.
Dia mengtakan, dengan ikutnya pejabat teras Pemkab Mesuji merambah kawasan hutan Register 45 ini tentunya harus ditindak tegas, lantaran pejabat tersebut memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. “Bila memang benar, maka pihak terkait harus menyelidiki kebenaran dugaan keterlibatan oknum Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Mesuji Budiman Naingolan yang menggarap tanah negara itu. Bila terbukti ini harus ditindak tegas,” ucapnya, Rabu (20/7/2016).
Untuk membuktikan perseoal ini agar tidak salah tuduh, maka kita sarankan agar intansi terkait dalam hal ini kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tidak boleh tinggal diam. Terlebih telah ada kesepakatan antara PT Silpa Inhutani Lampung (SIL) dan perambah yang menetap dengan pola kemitraan. “Itu artinya, keberadaan para tuan takur, atau pemodal yang berinvestasi di Register terancam menggagalkan program kemitraan yang tengah digalakan Pemkab Mesuji dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Menurut Budi Yuhanda, seandainya Kadiskes benar terbukti bersalah telah merambah Register 45 harus diberi sanksi yang tegas. Sebab yang bersangkutan merupakan PNS dan telah menjadi pejabat eselon II yang memberi contoh yang baik. “Kalau benar harus ditindak tegas, tidak hanya keluar dari mesuji, tapi juga berhenti sebagai pns, karena bukan hanya melanggar, tapi juga menjadi contoh yang tidak baik kepada masyarakat,” tukasnya.
Inspektorat Kabupaten Mesuji berjanji akan memanggil Kadiskes Mesuji Budi Nainggolan, terkait kasus dugaan keterlibatan menggarap lahan hutan lindung Register 45. ” Minggu depan akan saya panggil Kadiskes untuk dimintai keterangan,” kata Inspektur Kabupaten Mesuji Supratomo.
Menurut Supratmo, pihaknya belum bisa memastikan terkait sanksi yang akan diberikan kepada Budiman Nainggolan. “Kita belum dapat menyimpulkan apakah yang bersangkutan (Kadiskes) benar-benar menggarap lahan register itu. Kita akan panggil yang bersangkutan agar memberikan penjelasan yang sebenarnya. Namun seandainya, dia benar menggarap lahah register, jelas itu menyalahi aturan,“ terangnya.
Soal sanksi, lanjut dia, merupakan wewenang kepolisian dan kementerian. “Inspektorat dalam hal ini, sifatnya hanya membina. Kalau memang benar terbukti, sanksi mungkin pihak kepolisian yang dapat bertindak, karena pelanggarannya undang-undang,” jelasnya. (Sandri/Mar)









