oleh

Hakim Tolak Gugatan Prapradilan Briptu Niazi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Majelis Hakim Syamsul Arief memutuskan menolak seluruh gugatan pra peradilan oleh Faisal, kakak Briptu Niazi Yusuf, terdakwa  kasus dugaan kepemilikan narkoba. Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (18/7/2016)

Sidang yang di ketuai oleh Majelis Hakim Syamsul Arif dan dihadiri oleh David kuasa hukum Niazi Arif berlangsung sekitar satu jam untuk mendengan keputusan majelis hakim tentang pra peradilan yang di ajukan oleh Faisal kakak  Niazi Arif.

Majelis Hakim Syamsul Arif mengatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas hakim berkesimpulan pemohon tidak dapat membuktikan dan dalil pemohon (kuasa hukum Faisal) ditolak seluruhnya,” kata Majelis Hakim Syamsul Arif.

Syamsul menjelaskan, dua alat bukti yang dihadirkan penyidik dalam persidangan adalah berita acara pemeriksaan para saksi yaitu Winda, Ayu, Erna dan Nita dan surat BNN mengenai barang bukti sabu juga surat laboratorium tentang sampel darah Niazi positif mengandung metamin (Sabu-sabu).

Ditemui usai persidanganm David kuasa hukum Niazi mengatakan, dalam sidang pra peradilan ini menerima putusan hakim. “Cuman dalam hal ini tadi kan putusannya sah karena mereka menemukan alat bukti, tetapi di satu sisi mengakui juga alat buktinya adalah tes sempel darah tapi kita tetap menghargai keputusan itu nanti dalam pokok perkara pasti akan berbeda dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (Tomi/JJ)