oleh

Angkutan Umum Bakal Ditertibkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung kembali memperketat penertiban seluruh angkutan kendaraan yang beroperasi. Penertiban menjadi agenda rutin karena dari ratusan angkutan baik bus maupun angkot yang beroperasi, diduga masih ada izin trayek yang sudah kadaluarsa.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Darat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Adi Prasetyo menjelaskan, untuk saat ini data layak jalan kendaraan yang diperiksa 543 unit, sedangkan untuk kendaraan layak jalan 349 unit, dan tidak layak jalan 194 unit kendaraan.

“Dari sekian banyak kendaraan angkutan yang beroperasi dipastikan ada yang kondisinya tidak layak operasi, karena kendala mesin dan sebagainya,” jelasnya saat ditemui di lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (13/6/2016).

“Ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan penumpang. Kami tidak ingin, ada kendaraan yang tidak layak operasi, tetap dipaksa mengangkut penumpang, yang pada akhirnya akan membahayakan,” ujarnya.

lebih lanjut Adi menjelaskan, agar kendaraan umum baik bus dan angkot tersebut dapat diperiksa, maka penertiban nanti tidak hanya kepada kelengkapan izin trayek atau mesinnya, tetapi akan dilakukan pula terhadap kelengkapan pendukung seperti rem, kopling, serta lampu sen dan lampu lain.

Kalau masih ditemukan ada kendaraan yang tidak layak jalan. Yang seharusnya tidak boleh masuk terminal oleh Kepala terminal dan klu masih beroprasi di jalan, akan ditindak dengan diberikan sangsi penilangan dan penahanan surat jalan. (Fitri/JJ)