Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Dinas Bina Marga (DBM) Provinsi Lampung, DBM mengaku akan lebih perketat pengawasan dalam setiap pekerjaan di lapangan. Selain itu, DBM juga berjanji akan segera mengembalikan kerugian Negara sebesar 50 persen.
Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Budhi Darmawan mengaku, terkait temuan BPK pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan.
“Kami (BM) tidak bosan-bosan mengingatkan konsultan pengawas, PPK, PPTK dan saat ini masih diberi teguran lagi oleh DBM agar lebih ketat lagi. Sedangkan untuk kerugian negara sudah banyak yang kami kembalikan. Sedikit lagi sekitar 50 persen, target secepatnya,” katanya saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Rabu (13/6/2016).
Terkait dugaan pengurangan ketebalan jalan hingga menyebabkan adanya temuan BPK, Budhi mengatakan, kemungkin pekerjaan di lapangan jadi ada temuan. Karena adanya rekanan yang membandel hingga menimbulkan kerugian negara.
“Kami belum berani merekomendasi perusahaan itu di-Blacklist, alasannya ada aturan yang mengikat untuk mem-Blacklist perusahaan. Tapi itu kan, harus ada kesalahan misal wanprestasi, begitu dikembalikan (kerugian negara), kan masalah itu selesai,” jelasnya.
Sedangkan terkait adanya beberapa perbaikan jalan, karena ada beberapa titik ruas jalan yang kurang ketebalannya hingga 1,5 cm Budhi menjelaskan, ketebalan jalan bisa saja tidak sama dikarenakan setiap ruas jalan bisa memiliki tingkat ketebalan yang tidak sama sehingga penambalan tidak semua harus 1,5cm.
Budhi mengaku, pihaknya mempercayakan tenaga ahli dan orang lapangan dalam hal pekerjaan tekhnis, ia mengaku, dirinya telah memberikan bimbingan beberapa kali masalah jalan secara gratis agar diperbaiki kualitas pekerjaan. Dan beberapa sudah ikut.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Lampung menemukan kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga (DBM) sebesar Rp3.265.242.214,46. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2015 Nomor :26 A/LHP/XVIII.BLP/05/2016 tanggal 31 Mei 2016.
Hasil pemeriksaan atas belanja modal pada DBM pada tahun anggaran 2015, Dinas Bina Marga menganggarkan belanja modal untuk kegiatan fisik jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp711.634.575.636,00 dengan realisasi sebesar Rp657.278.060.634,00 atau sebesar 92,36 %.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap 11 kontrak pekerjaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan pekerasan ac-wc, pekerasan ac-bc, lapis pondasi agregat kelas A, B, dan S sebesar Rp6.265.242.214,46.
Sehingga terjadi kelebihan pembayaran di Dinas Bina Marga sebesar Rp6.265.242.214,46 terhadap 11 perusahaan yang terdiri atas PT. K sebesar Rp656.241.388,87. PT. KBP sebesar Rp759.462.332,84. PT. MMK sebesar Rp610.897.496,18. PT. 9 NM sebesar Rp838.096.620,29. PT. GA sebesar Rp333.778.415,89. PT. JW Rp299.638.685,40. PT. MCS sebesar Rp796.666.385,47. PT. PP sebesar Rp470.458.812,06. PT. KKWI sebesar Rp681.925.874,96. PT. BKP sebesar Rp419.284.652,29. PT. NJA sebesar Rp398.791.550,21.
Menurut laporan tidak sesuai kontrak, seperti adanya ketebalan ac-bc yang terpasang bervariasi antara 3,37 s.d 6,57 cm dengan toleransi 0,4 cm. Sedangkan ketebalan ruangan yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 5,0 cm. Hasil pemeriksaan uji kepadatan di laboraturium diketahui bahwa kepadatan yang diperkerjakan ac-bc bervariasi antara 93,15 sd 95,80%. Kepadatan yang dipersyaratkan minimal 98%. Sehingga, item perkerjaan lapisan perkerasan ac-bc tidak sesuai kontrak.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 6 poin f yang menyatakan bahwa pada pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika dan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Serta pasal 51 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupahkan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaiaan seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan, antara lain pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
Kepala Dinas Bina Marga telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp3.000.000.000,00 sesuai surat tanda setoran (STS) tanggal 31 Mei 2016. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK menilai Kepala Dinas Bina Marga lalai melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Dan merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp3.265.242.214,46. Dengan rincian PT. K Rp406.241.388,87. PT. KBP Rp459.462.332,84. PT. MMK sebesar Rp410.897.496,18. PT. 9 NM sebesar Rp388.096.620,29. PT. MCS sebesar Rp496.666.385,47. PT. PP sebesar Rp323.875.913,35. PT. KKWI sebesar Rp361.925.874,96. PT. BKP sebesar Rp169.284.652,29 dan PT. NJA sebesar Rp248.791.550,21. (Fitri/JJ)









