oleh

Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk

Harianpilar.com, Bandarlampung – Derktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menangkap tiga oknum  penjual pipa gading gajah dalam bentuk pipa rokok, di SPBU Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, Kamis (9/6/2016).

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombe Pol Dicky Patria Negara mengatakan, pihaknya berhasil menangkap oknum penjual pipa gading gajah berawal dari informasi warga akan adanya transaksi jual beli pipa gading gajah.

“Berawal dari informasi warga pada tanggal 7 Juni lalu, bahwa ada transaksi jual beli pipa gading gajah di SPBU Labuhan Ratu Lampung Timur, kami membentuk tim melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan pada hari Kamis tanggal 9 Juni pukul 14.10 Wib bertempat di SPBU Labuhan Ratu  Lampung Timur menangkap tiga tersangka laki-laki yang diduga oknum penjual gading,” jelas Dicky, Rabu (15/6/2016).

Dari hasil penangkapan deketahui identitas dari ketiga tersangka, yakni Sudiryanto (52) Warga Raja Basa Labuhanratu Lampung Timur, PNS, Staiful Anwar (58) warga Labuhan Ratu Baru, Way Jepara, Lampung Timur, pensiunan PNS, M. Ali Wardana (42) Warga Raja Basa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur, Pensiunan PNS.

Selanjutnya Dicky mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan 36 gading gajah dalam berbagai macam ukuran yang berbentuk pipa rokok.

“Hasil penggeledahan kami mendapatkan 36 gading gajah berbentuk pipa rokok berbagai macam ukuran nilai transaksinya mencapai Rp80 juta, satu pipa Rp2—3 juta,” katanya.

Kemudian dari hasil penyelidikan ketiga tersangka, berperan sebawai oknum yang menawarkan barang, dan mencari pembeli, namun mereka bukan pengrajin.

Ia menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan karna masuh ada dua tersangka yang masih menjadi TO, untuk mengungkap tersangka yang lain sebab menurutnya transaksi ini sudah berlangsung cukup lama.

“Kami masih mengejar 2 orang lagi, perannya penghubung, jadi kalau ada orang yang nyari dan butuh barang, dia yang nyari, Pembuatnya masih dalam pencarian kami, karena sebelumnya informasi yang kami dapat terlambat, menurut pengakuan belum lama, bahkan baru sekali, tapi dari informasi dan data yang kami miliki ini bukan yang pertama kali mereka bertransaksi cukup lama,” ucapnya.

Atas perbuatan mereka kami jerat pasal 40 ayat 2 yang berbunyi barang siapa yang meniagakan baian dari hewan dilindungi ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp100 jut rupiah. (Tomi/JJ)