Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) berhasil menangkap dua terduga jaringan narkoba di anataranya, Taufik Sholeh (37) warga Perum Billabong Jaya, Rt 10, Blok C 5, No 5, Kelurahan Billabong Jaya, Kecamatan Langkapura, Bandarlampung, dan Handoko alias Koko (35) warga Jalan Kamboja, Gang Karya Bhakti, Rt 09, Rw 10, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Rabu (25/5/2016). Ke duanya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Kapolsek TkT Kompol Edy Saputra mengatakan, ditangkapnya dua tersangka awalnya dari informasi masyarakat Tanjungkarang Timur yang resah karena tersangka seringkali melakukan pesta dan transaksi narkoba.
“Sebelumnya kami mendapan laporan dari warga yang resah karena sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar rumahnya dan kami membentuk tim untuk mengecek kebenarannya, petugas yang melakukan penyamaran datang ke lokasi guna melakukan pengintaian,” jelasnya, Rabu (15/6/2016).
Di rumah tersangka Taufik Sholeh petugas melihat gerak gerik tersangka sangat mencurigakan. Atas dasar itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka.
“Saat digeledah, di atas meja ditemukan sebanyak satu paket narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka Taufik Sholeh berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tanjungkarang Timur,” kata Edy Saputra.
Dari hasil introgasi, tersangka Taufik Sholeh mengakui jika sabu-sabu itu dibeli dari tersangka Handoko alias Koko. Takut buruan lolos, petugas datang dan mengepung rumah tersangka Handoko. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus.
“Di rumah itu, petugas menyita barang bukti berupa dua tas berisikan puluhan plastik klip, bong, pirek, 11 korek api, skop plastik, dan satu unit HP merek Samsung Duos milik tersangka,” ungkapnya.
Edy Saputra menjelaskan, masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan yang lain.
“Kasusnya masih didalami, untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal di jerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Tomi/JJ)









