oleh

Pengelolaan Aset Pemprov Berpotensi Merugikan Negara

Harianpilar.com, Bandarlampung – BPK RI Perwakilan Lampung, menilai penataan asset Pemprov Lampung baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak tidak maksimal, sehingga sangat borpotensi terjadinya penyimpangan asset dan merugikan negara. Hal ini juga disebabkan adanya perubahan dari sistem akuntansi ke sistem akrual, sehingga harus terus dilakukan penyusunan inventarisasi asset.

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Sunarto mengatakan, untuk aset bergerak misalnya ada beberapa orang yang tidak menjabat anggota DPRD tetapi kendaraan dinas yang selam ini dipakai belum dikembalikan.

“Ini yang rawan sekali hilang. Sedangkan aset tidak bergerak misalnya, berupa tanah maupun bangunan, misalnya ada tanah Pemprov yang diduduki oleh pihak ketiga atau masyarakat,” ungkap Sunarto, saat ditemui di kantor BPK RI Lampung, Rabu (15/6/2016).

Lebih lanjut Sunarto menjelaskan, kurang rapihnya pendataan aset juga bisa disebabkan perubahan dari sistem akuntansi ke sistem akrual sehingga harus terus dilakukan penyusunan inventarisasi aset.

“Jadi diduga ada penyimpangan aset dan berpotensi merugikan Negara,” tegasnya.

BPK Perwakilan Lampung juga memuji tren opini laporan keuangan yang diraih pemerintah daerah se-Provinsi Lampung, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diraih 5 kali berturut-turut oleh Kota Bandarlampung dan Kabupaten Waykanan.

“Yang meraih lima kali berturut-turut yaitu Lampung Barat, Metro dan Tulangbawang Barat. Sedangkan untuk entitas lainnya mengalami tren opini yang berubah-ubah artinya belum stabil,” jelasnya.

Di tahun anggaran 2015 pemerintahan yang menerima opini WTP yakni Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, Pemkab Waykanan, Mesuji, Tanggamus, Tulang Bawang, dan Tulangbawang Barat. Sedangkan yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.

Sedangkan untuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) tak pengaruhi Opini LKPD.

Sunarto  juga menegaskan, masih terdapatnya utang DBH yang dimiliki Pemprov Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota yang diperbincangkan di beberapa media waktu lalu, tidak menjadi pengaruh pada opini laporan keuangan WTP yang diperoleh Pemprov Lampung. Karena kriteria penilaian untuk memperoleh WTP yaitu peraturan keuangan, kepatuhan, dan pengungkapan.

“Pemprov Lampung mengakui kalau mereka memiliki utang pada kabupaten/kota di laporan keuangannya, dan itu jelas tertera. Selama tidak ada yang disembunyikan di laporan keuangan, opini WTP bisa dicapai,” tandasnya. (Fitri/JJ)