Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden terdakwa kasus pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan terkait penggerebekan City Spa, akhirnya dibebaskan Majelis Hakim Yus Enidar, setelah menerima eksepsi (keberatan) menolak seluruh surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Penasehat Hukum Cik Raden, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (15/6/2016).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Yus Enidar menyatakan, nota keberatan (eksespsi) dari Penasehat hukum terdakwa diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg:pDM-43/TJKAR/05/2016tanggal 16 Mei 2016 batal demi hukum.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tutur Yus Enidar.
Sementara, ditemui usai sidang kuasa hukum Cik Raden, Alif Bestari menuturkan, bahwa dakwaan JPU kurang tepat dan terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal.
“Kami menilai dakwaan jaksa kurang cermat yakni salah penerapan pasal. Dakwaan yang dikenakan juga kabur. Pasal perbuatan tidak menyenangkan sudah dihapuskan oleh putusan MK pada 2013, tapi anehnya masih dipakai dari tingkat kepolisian sampai kejaksaan. Harusnya jaksa cermat dalam dakwaan dan terurai jelas unsur pidananya,” ujarnya.
Sementara Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Susanto mengatakan, terkait putusan itu tim jaksa akan membuat perbaikan surat dakwaan.
“Kami akan membuat perbaikan surat dakwaan, setelah selesai diperbaiki kami akan kembali melimpahkan ke berkas tersebut ke pengadilan untuk segera kembali disidangkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Susanto menjelaskan, pihaknya akan menunggu putusan lengkap terlebih dahulu dari pengadilan untuk diteliti karena putusan itu harus dibaca dulu mengenai pertimbangannya.
“Kami menunggu putusan lengkap dari majelis hakim jadi baru membuat perbaikan surat dakwaan karena takut ada kekeliruan yang bersifat formil,” jelasnya.
Terpisah, terlihat jelas kelegaan dan kebahagian Walikota Bandarlampung Herman HN mendengar kabar bahwa Cik Raden dibebaskan dari dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/6/2016)
Herman HN mengucap Syukur kepada Allah SAW atas kabar baik yang di dapat, Ia mengatakan doa Pemerintah kota Bandarlampung dan Keluarganya diijabah oleh Allah SAW. “Alhamdulillah sekali, Allah mendengar orang yang benar,” kata Herman HN.
Herman HN, mengatakan Hakim yang mengadili Cik Raden mampu mengakkan Hukum dan bisa melihat dan mendengar apa yang dilihat oleh Cik Raden.
Ditambahkan oleh Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar, dirinya pun merasa senang dengan di bebaskannya Cik Raden. “Alhamdulillah itu kan yang memang sangat kita harapkan,” katanya. (Tomi/Putri/Juanda)









