oleh

PKOR Wayhalim Dibuat 8 Pintu Masuk

Harianpilar.com, Bandarlampung – Akan ada delapan pintu masuk yang akan dibangun, setelah penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) yang ada di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Wayhalim. Hal tersebut dikatakan Kepala bagian pemanfaatan Biro Perlengkapan dan Aset Provinsi Lampung Saprul Al Hadi, setelah melakukan peninjauan tapal batas di area PKOR Wayhalim, Selasa (14/6/2016).

Setelah melakukan peninjauan Biro Perlengkapan dan Aset provinsi Lampung, dan BPN BandarLampung nantinya akan ada enam patok yang akan dibangun.

“Kami telah meninjau tapal batas di area PKOR bersama BPN Bandarlampung ada enam patok, nantinya akan dibangun delapan pintu masuk,” jelasnya.

lebih lanjut Saprul mengatakan, ada enam patok yaitu; lima didekat area jalan Soekarno hatta dan satu di dekat perumahan. Sedangkan untuk gerbang akan ada delapan pintu masuk yang akan dibangun.

Untuk delapan pintu masuk sampai saat ini belum bisa dipastikan dimana saja nanti akan dibuat pintu masuk.

“Yang jelas pintu masuk akan dibuat dari beberapa penjuru terutama dari depan jalan yang ada di Soekarno-hatta dan belakang di depan jalur dua Wayhalim,” kata Saprul.

“Saat ini kami belum bisa memberitahu secara mendetail karena ini akan dilaporkan ke tim, dan ada 20 tempat warung cafe yang akan di bongkar, untuk itu pemp rov akan menyurati mereka minggu,” terangnya.

Sosialisasi akan dilakukan dari pertengahan bulan Juni hingga bulan Agustus.

“Pemberitahuan akan dilakukan agar para PKL bisa berbenah dan mencari tempat lain,” pungkasnya.

Biro Perlengkapan dan Aset provinsi Lampung telah mengangarkan pemagaran lahan PKOR senilai Rp2,8 miliar. Sedangkan untuk tender pengerjaan pihaknya mengaku belum mulai dilakukan. Sampai saat ini belum ada pengerjaan proyek tersebut, nantinya pemagaran akan dilakukan diluas milik tanah pemprov seluas 20 hektar.

Untuk perencanaan pengadaaan pagar sudah pihaknya lakukan. Yakni sebesar Rp114 juta yang dimenangkan CV. Caim dan Rekan yang beralamat Jl. Prof. MH. Yamin No. 22 A Rawa Laut-Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dengan adanya pemagaran ini diharapkan fungsi PKOR, kembali untuk tempat sarana berolah raga.

“Selama ini PKOR dijadikan tempat para pedagang berjualan dan malah menjadi tempat pasar malam, ini akan mulai kita tertibkan kembali,” ujarnya. (Fitri/JJ)