Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung memastikan jika gaji 13 PNS, sudah bisa dicairkan. Terkait pencairnya, tergantung masing-masing Satker.
“Untuk pencairan gaji ke 13 tergantung dari masing-masing kepala satuan kerja (Satker), dan juga harus menandatangani Surat Pencairan Dana (SPD). Untuk PNS Pemkot sudah mulai proses pencairan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas, Selasa (14/6/2016).
Dijelaskan Trisno, sesuai dengan edaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mencairkan ribuan gaji ke-13 milik PNS-nya mulai, Senin (13/6/2016).
Ia menyebutkan jika SKPD sudah ditandatangani oleh kepala satker masing-masing maka gaji 13 sudah dapat dicairkan. Diharapkan, kepada Satker untuk tidak menunda atau berlama-lama dalam menandatangani surat pencairan SPD-nya.
“Ya segera saja dicairkan saran saya, karena pasti banyak PNS yang menunggu,” katanya.
Salah satu Satker yang sudah memproses pencairan gaji ke-13 yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandar Lampung, Edwin Rusli menyatakan, pihaknya sudah menandatangani SPD, sehingga proses pencarian gaji ke-13 tinggal menunggu.
“Tinggal menunggu cairnya aja, paling satu dua hari ini sudah cair,” kata Edwin.
Dirinya mengungkapkan, dalam pencairan gaji ke-13 digunakan dengan total anggaran Rp 3 miliar untuk 400 PNS.
“Itu sudah termasuk penempatan di puskesmas-puskemas,” ujarnya.
Meski demikian, beberapa Satker yang belum menandatangani SDP yakni, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bandarlampung, Girendra belum menandatangani SPD tersebut.
“Kami belum urus, belum saya ambil, ya pasti segera akan saya proses,” pungkasnya. Perlu di ketahui jumlah dana yang di keluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk membayar gaji ke-13 yakni sekitar Rp 50 miliar untuk PNS Pemkot. (Putri/Juanda)