oleh

BPOM Sita Makanan ‘Berbahaya’ di Tiga Swalayan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandarlampung kembali menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat perbelanjaan.

Tempat yang dikunjungi yakni  tiga pusat perbelanjaan, yakni Hypermart di Jalan RA Kartini dan Swalayan Gelael dan Toko Kue Aladin Jaya di Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan BPOM Firdaus mengatakan, Sidak kali ini menyasar makanan kadaluarasa serta pengunaan bahan kimia yang tidak diperuntukan bagi penggunaan di makanan.

“Zat berbahaya dan makanan tak layak konsumsi yang sedang kami razia,” katanya. Selasa (14/6/2016)

Dirinya mengungkapkan, banyak ditemui sejumlah makanan impor tanpa izin edar diamanakan BPOM. Produk tersebut, selanjutnya dibawa oleh petugas BPOM untuk dilakukan uji lab.

“Saat ini baru kami amankan, dan mengenai kepastian layak atau tidak layaknya baru kami bisa umumkan setelah uji lab. Dan jika ternyata tidak layak, kami akan melarang peredarannya,” katanya.

Menurut Firdaus  di tiga tempat tersebut tidak ditemukan makanan kadaluarsa dan penggunaan kimia berbahaya. Pelanggaran tergolong ringan, seperti kemasan yang rusak dan kode makanan yang masih menggunakan aturan lama.

Yang menjadi fokus petugas mengecek tanggal kadalurasa produk yang dijual, kondisi kemasan dan komposisi bahan makanan yang dipergunakan. Jika ditemukan produk yang tidak layak, produk selanjutnya dipisahkan.

Sebelumnya, di Lapangan Merah Enggal, pada Jumat (10/6/2016) ditemukan Mie berformalin dan Takjil yang mengandung pewarna sintetis Rhodamin B. Untuk kelas supermarket, memang potensi pelanggarannya rendah,  karena standar keamanannya ketat. (Putri/Juanda)