Harianpilar.com, Bandarlampung – Perseteruan antara Pemerintah Kota Bandarlampung (Pemkot) dengan City Spa masih terus bergulir. Pasalnya Kuasa Hukum City Spa mengaku akan mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan ke Mahkamah Agung (MA) pada, Senin (13/6/2016). Namun pihak Pemkot akan tetap melakukan esekusi penutupan City Spa usai lebaran.
“Hari ini (Senin) kami akan ajukan kasasi. Karena sejauh ini yang klien kami lakukan sudah sesuai dengan aturan,” tegas kuasa hokum City Spa Yelli Salim, Senin (13/6/2061).
Sedang masalah materi yang akan dikasasikan, Yelli mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana proses berjalan. “Saat ini jugakan di PTTUN Medan belum final. Jadi belum masuk ke pokok perkara. Dasarnya PTUN Bandar Lampung kan saat itu 75 ayat 5 (1), nah itu kan digagalkan dan dapat mengajukan upaya administrasi banding. Jadi kami ajukan kasasi,” kata dia.
Yelli berharap jajaran Pemkot Bandarlampung untuk tidak terburu-buru dalam eksekusi City Spa dengan melakukan penutupan usai lebaran. “Saat Inikan belum ada keputusan tetap. Sedangkan kami masih akan melakukan kasasi hingga tanggal 16 mendatang. Harapannya Pemkot tidak terburu-buru,” tuturnya.
Merespons hal ini, Asisten I Pemkot Dedi Amrullah memilih bersikap diplomatis. Yakin telah memenangkan perkara di PTTUN Medan, pihaknya siap dengan rencana semula untuk mengeksekusi City Spa tersebut.
“Semua sudah tahu, kalo kita yang menang berdasarkan putusan PTTUN. Nah kalo sekarang mereka menggugat ya silahkan. yang penting sekarang kita tunggu eksekusinya saja,” tambahnya.
Masalah City Spa berawal dari dugaan prostitusi di klub kebugaran itu. Pemkot Bandarlampung bahkan pernah menyegel dan mencabut izin operasional tempat tersebut. City Spa pun melawan hingga ke pengadilan PTUN Bandarlampung yang memenangkan pihak City Spa. Ganti Pemkot yang melawan dan mengajukan banding dengan mengajukan gugatan ke PTTUN Medan yang berakhir dengan kemenangan. (Putri/JJ)









