Harianpilar.com, Bandarlampung – Merasa memiliki hak untuk diterima melalui jalur Bina Lingkungan (Biling) di SMKN 2 Bandarlampung, keluarga siswa Meri Dwi Antari, mengadukan hal ini ke Walikota Bnadarlampung Herman HN melalui Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar itu, Herman HN menegaskan bahwa siswi tersebut harus tetap diterima di sekolah yang memang diinginkan. “Ya harus diterima, namanya juga tidak mampu, sini kasih ke saya atau kasih ke Satgas Dinas Pendidikan, enggak ada istilahnya nggak diterima,” ujarnya, Minggu (12/6/2016).
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini pun menegaskan kepada pihak SMKN 2 Bandarlampung agar menerima Meri sebagai salah satu siswa lewat jalur Biling. “Saya minta kepala sekolahnya harus menerima. Kalau tidak ya kepala sekolahnya yang saya pecat,” tegasnya.
Herman HN berasumsi terkait tidak diterimanya Meri kemungkinan besar kesalahan terjadi saat survei lapangan yang tidak tepat. “Kemungkinan saat survey tidak tepat, yang dilihatnya rumah sebelah yang orang mampu padahal bukan itu,” katanya.
Terkait hal tersebut Kepala SMKN 2 Bandarlampung, Ramli Junaidi mengatakan Meri Dwi Antari dipastikan sudah diterima sebagai siswa di sekolahnya lewat jalur Biling. “Iya memang adakesalahan, dan orang tuanya sudah ke sekolah mengatakan bahwa pak wali kota sendiri yang mengatakan dia diterima lewat biling. Dia (Meri) juga sudah masuk ke jurusan yang dia pilih (Technic Audio Visual) dan Meri juga bisa sekolah sesuai jadwalnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa saat laporan diterima Herman HN menyambangi kediaman Meri Dwi Antari di Jalan Abdul Muis, Gedung Meneng. Dirinya pun mengecek sendiri bagaimana kondisi rumah warganya yang ditolak program yang dijadikan sebagai progran unggulan tersebut. (Putri/JJ)









