Harianpilar.com, Bandarlampung – Upaya Pemprov Lampung yang akan melanjutkan proyek pembangunan Kota Baru di tahun 2016 ini, mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Lampung. Terlebih, Komisi II meminta Pemprov melakukan audit terhadap pembangunan Kota Baru itu sebelum dilanjutkan.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, seharusnya sebelum dilanjutkan pembangunan tersebut, sebaiknya Pemprov melakukan audit menyeluruh baik anggaran hingga tehnis pekerjaannya.
“Harus ada study lanjutan dan kelayakan, yang terpenting itu harus di audit menyeluruh apa yang sudah dikerjakan dan apa yang akan datang dan kendalanya seperti apa,” kata Ningrum, saat ditemui di ruangannya, Kamis (9/6/2016).
Ningrum memaparkan, pembangunan Kota Baru yang dimulai sejak era kepemimpinan Gubernur Sjahroedin ZP itu sudah terhitung telah menghabiskan anggaran ratusan miliaran rupiah, namun kualitasnya sangat meragukan.
Selain itu, Kota Baru juga belum layak dijadikan pusat pemerintahan, seperti tempat bisnis dan harus diubah. “Nama Kota Baru seperti nama tempat bisnis dan harus diganti,” tegasnya.
Bukan hanya itu, aparat penegak hukum juga harus berani mengungkap, jika ada indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Kota baru tersebut.
“Harus Fer karena kan uang negara, kalau ternyata ada temuan yang secara hukum harus ditindaklanjuti tanpa melihat siapa dia,” kata dia.
Mingrum juga menegaskan, selain melihat potensi pelanggaran hukum besar pula potensi kerugian negara dalam megaproyek Kota Baru tersebut.
“Audit itu benar nggak negara ini tidak dirugikan, kalau memang dirugikan suruh kejaksaan telusuri atau instansi lain untuk menelusurinya,” tegasnya. (Ramona/Juanda)









