oleh

DPRD Minta Penambangan di Register 25 Ditutup

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung meminta agar aktifitas perambah kawasan hutan lindung Register 25, Kabupaten Pesawaran yang menggali lubang untuk mencari emas, harus segera ditutup. Selain melanggar peraturan, penambangan tersebut juga merusak ekosistem.

“Ya, kalau memang ilegal, ya ditutup saja, selain melanggar peraturan juga akan merusak ekosistem yang ada di hutan, ini tidak bisa dibiarkan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso, saat ditemui di ruang Komisi II, Rabu (8/6/2016).

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung Sutono, melalui Kabid Perlindungan dam Penyuluhan Hutan Wiyogo Supriyanto menjelaskan, pihaknya telah menggelar operasi di lokasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat Kelumbayan, Bunut Sebrang dan Napal Umbar Pucung.

“Kami telah melakukan operasi sebanyak dua kali tahun ini yaitu di bulan Februari dan Maret menindaklanjuti laporan masyarakat, namun hasilnya nihil, tak satupun penambang liar yang tertangkap tangan di sana. Memang benar di situ ada penambangan, tapi setiap kita ke sana gak pernah ketemu dengan penggalinya,” jelasnya.

Dijelaskanya, operasi penertiban ini juga terkendala medan yang cukup curam menyebabkan operasi ini telah bocor duluan.

“Begitu sampai bawah operasinya ini sudah bocor, jadi kita hanya tindak, sita peralatan gali mereka seperti sekop. Kita juga temukan gubuk/tenda dari terpal dan langsung dirobohkan, beberapa karung batuan yang kita dapatkan juga di sita,” katanya.

Menurut informasi yang didapat, ada sekitar 175 lubang galian di sana yang dikerjakan bukan hanya warga pendatang dari luar Jawa, namun juga beberapa warga setempat di situ.

“Ya kita ini juga belum pernah ketemu dengan penambangnya. Tapi informasinya satu karung dengan berat 30-40 kg bisa bernilai Rp10 juta satu karungnya. Nah sehari bisa bawa puluhan karung, kalikan saja,” kata Wiyogo.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pengamanan Hutan, Syamsu Rizal membantah adanya setoran petambang kepada penjaga pos polisi hutan setiap kali melewati pos penjagaan.

“Enggak, ada itu, memang wilayah (tambang) masuk Registrer 25 Pematang Panggang, Tanggamus. Pos kami di luar kawasan hutan, jadi memang kami gak pernah tau aktifitas itu. Dan dari laporan petugasnya tidak pernah ada,” terangnya.

Sebanyak enam orang patroli menjaga kawasan hutan, bukan hanya Register 25 seluas 3.380 hektare tapi juga Register 28 Bukit Neba.

“Jadi lokasi kawasan ini paling ujung, polisi hutan (Polhut) selalu berpatroli tidak pernah standby di pos,” tegasnya.

Dishut berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti kembali laporan dari masyarakat ini. (Fitri/JJ).