Harianpilar.com, Bandarlampung – Sidang saksi kembali digelar terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan paket alat sekolah Tauhidi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/6/2016).
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Syamsudin tersebut mendatangkan sembilan orang saksi yang datang untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang menimpa Pj Lampung Timur tersebut.
Saksi-saksi yang didatangkang yaitu Tedi Prayitno (CV Pradilamata), Rozali (CV Sinar Jaya), Aziz (PT Putra Jaya Abadi), Mafrijal Siregar Kacap (PT Siansi), Abdulah selaku Bendahara Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Indra, Noktaf koordinator pengadaan, Erni Novita (PT Prima Jaya Utama), Lasnawati staf perencanaan.
Dalam kesaksiannya, Lasnawati sebagai Staf perencanaan terlihat gugup saat ditanyakan kenapa ia masih mau mengurus berkas pencairan pengadaan paket oleh Edwar yang saat itu sudah tidak menjadi atasannya dan sudah dipindah tugaskan di Dinas Ketenaga Kerjaan.
Ia terdiam dan tidak bisa menjawab. kemudian ditanya lagi anda (Lesnawati) pernah dapat perintah dari Pak Tauhidi soal pencairan pengadaan paket untuk membantu Edward, ia menjawab tidak, saat ditanya lagi kenapa anda (Lesnawati) membantu Edwar, Ia terdiam.
Sementara itu, saat ditemui usai siding, Kuasa Hukum Tauhidi, Ahmat Handoko mengatakan, untuk saksi Lasnawati selaku staf perencanaan terkesan tidak mengakui keterlibatannya di perkara tersebut, sedangkan menurutnya dari dokumen-dokumen juga menyebutkan keterlibatan Lasnawati.
“Untuk Lasna menunjukan bahwa peran dari Bu Lasna ini pertama menyuruh anak honorer ini membuka rekening tujuannya untuk mencairkan uang hasil pekerjaan proyek siswa ini, ke dua dia yg disuruh Pak Edwar untuk melakukan pekerjaan untuk membantu dalam hal mengerjakan proyek-proyek di Tanggamus dan Lampung Barat, tetapi tadi sama Bu Lasna dibantah tetapi bantahannya kalau dari kami pikir tidak masuk akal dari sisi pembuktiannya juga lemah karena kemaren saksi-saksi kemudian dari dokumen juga menyebutkan ada peran Bu Lasna di situ,” jelasnya.
Dari situlah lanjutnya, pihaknya meminta Jaksa agar memeriksa kembali saksi Lasnawati untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
“Nah inilah sebenernya awal mula atau biang kerok permasalahan yang ada sekarang ini awalnya dari pembukaan rekening honerer ini, nah kami sangat menyesalkan keterangan Bu Lasna ini juga dalam persidangan tidak pernah melapor ke Pak Tauhidi selaku kepala dinas. Artinya dia mengetahui dari awal kalau ada penyimpangan, makanya kami meminta kepada jaksa agar ini diusut, bahwa jaksa harus menindak lanjuti fakta dari persidangan ini, bila perlu menetapkan Bu Lasna menjadi tersangka,” pungkasnya. (Tomi/JJ)









