Harianpilar.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akan mengkucurkan dana sebesar Rp4 miliar untuk Pekon Waypanas, Kecamatan Wonosobo. Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan pekon. Salah satunya pembangunan infrastruktur jalan untuk mempermudah mobilitas warga setempat. Berita gembira dikatakan langsung oleh Bupati Tanggamus Hi. Bambang Kurniawan saat menghadiri pengajian di Waypanas, beberapa waktu lalu.
Bambang menegaskan, pemberian dana bantuan untuk Pekon Waypanas merupakan bentuk perhatian Pemkab Tanggamus terhadap peningkatan kesejahteraan dan perbaikan infrastruktur pekon, terutama akses jalan.
Karena menurut bupati, jalan merupakan salah satu sarana vital yang harus dibenahi. Agar mobilitas penduduk Waypanas yang mayoritas petani kebun, bisa lebih meningkat. Diharapkan setelah akses jalan kondisinya sudah baik, hasil bumi dari Waypanas bisa dipasarkan dengan baik.
“Kalau jalannya sudah bagus, sudah otomatis masyarakat pun akan meningkat perekonomiannya. Utama itu adalah jalan, karena jalan adalah sarana penting untuk mobilitas warga yang mayoritas petani kebun,” kata Bambang.
Bupati juga meminta kepada seluruh warga agar senantiasa menjaga dan merawat segala bentuk pembangunan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Baik yang berasal dari APBN maupun dari APBD.
“Kalau sudah dibangun, hendaknya dijaga sama-sama. Jangan dirusak, karena kita membangun bukan untuk dirusak, tapi untuk dipergunakan dan dijaga agar bisa awet dalam jangka panjang,” pinta bupati.
Dia juga sangat mendukung adanya kegiatan keagamaan yang ada di Pekon Waypanas. Karena dengan adanya kegiatan keagamaan seperti pengajian, bisa menjadi sebuah jalinan silaturahmi sesama warga, sehingga dapat menciptakan serta menumbuhkan rasa kebersamaan dengan dampak positif. Yakni suasana kondusif, aman, dan damai.
“Sekarang ini marak bermunculan aliran sesat dengan tujuan untuk memecah-belah persaudaraan. Maka jangan pernah terhasut oleh ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang. Bila ada yang menemukan indikasi aliran sesat di pekon ini, maka segeralah laporkan kepada petugas kepolisian. Jangan main hakim sendiri, itu juga tidak diperbolehkan,” tandas Bambang. (Ron/Mar)









