Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, menggelar sidang keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/Mts pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung tahun anggaran 2012, dengan terdakwa Tauhidi, Selasa (24/5/2016).
Dalam persidangan itu, hadir 9 saksi di antaranya, Siti Maidasari selaku tim pemeriksa barang, Irhana Yusuf selaku sekretaris lelang, Jonisdar Ali selaku ketua lelang, Grace Kelly, Meydiandra Eka Putra, Heli Novianto, Ahmad Bastian (juru ketik), Dian Catur , dan M Irsan (PNS) Disdik Provinsi Lampung).
Terungkap dipersidangan, jika Tauhidi lebih banyak menjawab tidak tahu, saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawabnya oleh Majelis Hakim Syamsudin.
Berdasarkan keterangan saksi M Irsan, dirinya mengaku pernah ditawarkan uang sebesar Rp40 juta oleh Edward Hakim, untuk membantu proyek bantuan siswa miskin (BSM) Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung saat Tauhidi menjabat Kepala Dinas. Namun, dirinya tidak mengambilnya uang tersebut.
Usai sidang, kuasa hokum Tauhidi, Ahmad Handoko mengungkapkan, jika klainya Tauhidi tidak terlibat langsung dalam proses penunjukan lelang tender proyek tersebut.
“Dari hasil ini kami cukup lega, ternyata memang benar bahwa pak Tauhidi ini selaku kepala dinas dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) ini tidak mengetahui. Tidak pernah mengetahui peroses penunjukan yang tidak benar ini,” jelasnya.
Siding keterangan saksi ini, akan kembali diagendakan untuk mendengarkan terangan 58 saksi yang akan dihadirkan dalam siding lanjutan 31 Mei mendatang. (Tomi/JJ)









