Harianpilar.com, Bandarlampung – Merasa ada kejanggalan dalam laporan kehilangan sepeda motor, anggota Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) menangkap Ari Wahyu (24) warga Jalan Tanjung Anian, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Minggu (21/5/2016) lalu.
Ari Wahyu diduga telah memberikan laporan palsu terkait hilangnya sepeda motor Honda Revo Fit, di depan masjid dekat RM Kamang, Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, kasus laporan palsu ini terungkap, setelah tersangka Ari datang ke Polsek Tanjungkarang Barat melaporkan pencurian sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam miliknya. Petugas awalnya menerima laporan pencurian sepeda motor tersangka, dengan mengeluarkan surat laporan polisi.
“Setelah diselidiki laporan dari Ari ini, ternyata laporan pencurian yang dilaporkan tersebut tidaklah benar,”kata Derry, kepada wartawan di Polsek TkB, Selasa (24/5/2016).
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari di rumahnya, dari tangan tersangka turut disita sepeda motor milik tersangka yang dinyatakan hilang.
Derry menambahkan, terungkapnya laporan pencurian sepeda motor palsu yang dibuat tersangka Ari, setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, tersangka datang ke Polsekta Tanjungkarang Barat, mengaku telah menjadi korban pencurian sepeda motor.
“Dalam laporannya, Ari mengaku sepeda motornya hilang dicuri saat di parkirkan depan Masjid dekat RM Kamang di Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat,”ucapnya.
Dery membeberkan, setelah mendapat laporan pencurian yang telah dilaporkan tersangka, petugas mendatangi lokasi kejadian perkara dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dikatakannya, ditempat tersebut ada kejanggalan, petugas menanyakan kepada para saksi di sekitar TKP. Dari keterangan saksi, ada perbedaan keterangan yang menyebutkan bahwa tidak adanya pencurian ditempat tersebut.
“Merasa janggal dengan laporan Ari, petugas mengintrogasi Ari kembali. Hinggga akhirnya Ari mengakui, bahwa motornya tidaklah hilang dicuri,”terangnya.
Motor tersangka berada dirumahnya di daerah Kedondong, Pesawaran. Petugas kemudian mendatangi rumahnya, setelah di cek petugas menemukan motor yang dilaporkan hilang oleh tersangka.
Dery mengungkapkan, modus penipuan tersangka Ari dengan cara membuat laporan pencurian motor palsu ke polisi tersebut, dengan alasan tidak bisa bayar cicilan motor dan bermaksud untuk mendapatkan klaim asuransi.
“Pengakuan tersangka baru sekali melakukan perbuatan tersebut, namun masih kami selidiki dan kembangkan lagi kasusnya. Kalau dilihat dari caranya, dugaannya tersangka lebih dari sekali,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Ari Wahyu dijerat Pasal 266 KUHP tentang laporan palsu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun. (Tomi/JJ)









