oleh

MUI dan DPRD Dukung Pemkot Berantas Prostitusi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPRD Kota Bandarlampung, secara tegas mendukung penuh langkah Pemkot Bandarlampung dalam rangka memberantas praktek prostitusi terselubung yang saat ini marak terjadi di Kota Tapis Berseri.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat, saat menghadiri acara diskusi terbuka dengan tema “Menuju Bandarlampung Yang Maju Dan Modern Haruskah Dengan Melegalkan Prostitusi?  (Menelisik Pro Kontra Penggerebekan City Spa), di Cafe Dawils, Selasa (24/5/2016) mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot, apapun segala bentuk prostitusi dan apapun alasannya tidak dibenarkan dan harus ditutup.

“Menurut saya Pemkot tidak salah jika melakukan razia dan menutup tempat-tempat usaha yang di dalamnya melakukan praktek prostitusi dengan kedok tempat hiburan atau tempat spa, salon dan sebagainya,” ungkap Syarif.

Pada penjelasannya, Syarif juga mengatakan bahwa Komisi IV baru saja mengesahkan Raperda perlindungan anak. Raperda tersebut menurutnya, implementasinya untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari eksploitasi sex dan prostitusi.

“Pemkot harus tegas menegakkan Perda jangan tebang pilih. Selain itu tidak jangan sampai prostitusi dijadikan salah satu sumber PAD,” tegasnya.

Dalam diskusi terbuka itu, Pemkot diminta untuk tegas menutup prostitusi terselubung yang marak tersebar di kota Bandarlampung, serta menutup praktek prostitusi terselubung tanpa tebang pilih.

Di kesempatan itu, Ketua MUI Bandarlampung Suryani dengan tegas mengatakan prostitusi diharamkan dalam Islam. Pihaknya sangat mendukung Pemkot Bandarlampung untuk menutup tempat-tempat maksiat di Kota Tapis Berseri tanpa terkecuali.

“Kami sangat mendukung upaya Pemkot melalui Satpol PP merazia tempat-tempat prostitusi selain itu sangat apresiasi dalam meningkatkan kegiatan keagamaan, demi ketentraman dan keamanan warganya,” ungkapnya.

Dukungan senada agar Pemkot tegas menutup praktek prostitusi disampaikan Ketua LMND Lampung Rismayanti Borthon. Namun aktivis mahasiswa ini meminta Pemkot memberikan solusi agar para pelaku prostitusi mendapatkan lapangan pekerjaan atau mendapat bantuan dan bimbingan agar bisa memulai hidup baru.

“Jika tidak, maka sia-sia saja, mereka akan kembali lagi melakukan prostitusi di tempat lain karena tidak memiliki modal maupun keahlian untuk memulai usaha,” ujarnya.

Perempuan berhijab ini menambahkan, kebijakan menutup City Spa bisa jadi contoh atau Shock Teraphy bagi pengusaha yang lain.

“Dengan demikian mereka menjalankan bisnisnya sesuai perizinan yang diajukan. Bukan dengan menjalankan bisnis prostitusi berkedok tempat kebugaran atau tempat hiburan,” tandasnya.

Terpisah, Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menutup kafe dan warung remang-remang yang terbukti menjadi tempat prostitusi khususnya di kawasan Pusat kegiatan Olah Raga (PKOR) Wayhalim.

“Kalau memang ada indikasi maksiat di sana, ya tutup saja, apalagi selama ini Pemprov akan memfokuskan PKOR kembali ke fungsinya yaitu menjadikan pusat olah raga,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Junaidi saat ditemui di ruang komisi, Selasa (24/5/2016).

Penutupan juga bisa dilakukan jika pemilik tempat-tempat usaha itu tidak ada izin.

“Namun, kalau ada izin, juga harus berbatas waktu, jangan sampai warung remang-remang semakin marak di Lampung,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, kalau PKOR aset Pemprov Lampung, Dinas Pemuda dan Olahraga sebaiknya segera ambil tindakan dan meminta Satpol PPP untuk menertibkan.

“Jangan dibiarkan ataupun didiamkan, mengingat sebentar lagi mau masuk Ramadan. Segeralah disidak dan ditertibkan,” terangnya.

Soal waktu operasi, Pemerintah Kota Bandar Lampung punya kewenangan. Pemerintah Kota, bisa membatasi waktunya dengan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Begitu juga Satpol PP Kota mesti menindak tegas karena miras tidak dijual bebas di kota ini,” ujarnya. (Ramona/Fitri/Juanda)