Harianpilar.com, Bandarlampung – Keberhasilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar kasus dugaan korupsi yang menyeret dua mantan Penjabat (Pj) Bupati yakni Albar Hasan Tanjung dan Tauhidi mendapat apresiasi luar biasa.
Terbongkarnya kasus proyek landclearing Bandara Radin Inten II senilai Rp8 Miliar yang menyeret Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Albar Hasan Tanjung dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin senilai Rp 17,7 miliar yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tauhidi membuktikan jika Kejaksaan memiliki komitmen kuat dalam memerangi Tipikor.
“Kita apresiasi kinerja Kejaksaan. Ini luar biasa dua mantan Pj Bupati ditahan atas dugaan kasus korupsi. Kita berharap Kejaksaan akan terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja luar biasanya saat ini,” ujar Tim Kerja Institute On Corruption Studies (ICS), Apriza, Rabu (18/5/2016).
Menurutnya, keberhasilan kejaksaan membongkar dua kasus tersebut akan membakar semangat masyarakat untuk terus berperan dalam memerangi Tipikor.
“Masyarakat akan terus mensupport penegak hukum terutama kejaksaan dalam memerangi Tipikor. Kita berharap ini akan menimbulkan efek jera yang besar terhadap para pengelola anggaran dan kegiatan pemerintah di Lampung,” tandasnya.
Namun, lanjutnya, Kejaksaan jangan cepat berpuas diri, sebaliknya harus terus membongkar berbagai dugaan korupsi lainnya.”Kita mendesak Kejaksaan untuk lebih massif memerangi Tipikor yang modusnya semakin pariatif,” pungkasnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penahanan terhadap mantan Pj Bupati Waykanan dan juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Albar Hasan Tanjung, Selasa (17/5/2016).
Albar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan (landclearing) Bandara Radin Inten II, Natar Lampung Selatan senilai Rp8,7 miliar. Selain Albar, Kejati juga menahan Budi Rahmadi selaku rekanan proyek itu.
Aspidsus Kejati Lampung Robert Tacoy mengatakan Penyidik telah berkeyakinan untuk menahan tersangka Albar Hasan Tanjung karena sudah memiliki dua alat bukti.
Pada, Rabu (27/4/2016) malam, giliran dua tersangka dugaan korupsi proyek siswa miskin, Tauhidi dan Hendrawan, yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung, Way Huwi.
Tauhidi dan Hendrawan adalah dua dari empat tersangka proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin, senilai Rp 17,7 miliar di Dinas Pendidikan Lampung.
Saat proyek berjalan, Tauhidi menjabat sebagai Kepala Disdik Lampung sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Hendrawan merupakan rekanan proyek yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar melalui Kejaksaan Agung.
Selain Tauhidi dan Hendrawan, dua tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik) dan Aria Sukma S Rizal (rekanan). (Juanda)