Harianpilar.com, Tanggamus – Beredarnya pemberitaan tentang masuknya aliran sesat di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus beberapa hari lalu membuat para camat di Kabupaten Tanggamus melakukan siaga satu dengan memperketat pendataan terhadap warga baru.
Seperti yang dilakukan Camat Ulubelu Sartijan. Sejak adanya kegiatan yang dinilai sesat di Kecamatan Pulau Panggung, Sartijan langsung mengintruksikan kepada para Kepala Pekon (Kakon) untuk melakukan pendataan terhadap warga, baik yang sudah lama berdomisili maupun yang pindahan. Serta diwajibkan kepada warga pendatang yang hendak tinggal sementara melapor kepada aparat Pekon yang akan didiami.
“Aliran sesat saat ini memang ramai diperbincangkan. Terlebih lagi, kemarin kan di Kecamatan Pulau Panggung sempat dimasuki oleh suatu aliran yang diduga sesat lantaran melaksanakan perintah Allah diluar qaidah yang telah ditetapkan. Nah, ini menjadi koreksi bagi saya untuk lebih selektif dan ketat dalam pendataan masyarakat Kecamatan Ulubelu,” kata Sartijan, Selasa (17/5/2016).
Kecamatan Ulubelu sendiri, lanjut dia, merupakan kecamatan yang memiliki beberapa perusahaan besar. Tentu dengan keberadaan perusahaan yang menampung banyak tenaga kerja dari luar itu menjadi fokus pihak kecamatan dalam melakukan pendataan jumlah karyawan, baik yang sudah lama dan baru bergabung di perusahaan itu. Dan diminta kepada pihak perusahaan untuk selalu memperhatikan segala bentuk aktifitas dari karyawannya, karena bisa saja diluar dari aktifitas sebagai karyawan ada suatu aktifitas rahasia yang menjurus kepada ajaran sesat.
“Mau warga lokal atau pun warga asing sekalipun itu semua harus didata. Dan melapor kepada aparat pekon setempat, agar kita bisa monitoring aktifitasnya. Saya juga sudah instruksikan kepada semua warga untuk melapor 1×24 jam kepada kakon bagi keluarga, teman atau patner kerja yang hendak tinggal dirumahnya atau ngontrak di bedeng. Ini semua untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat Kecamatan Ulubelu untuk turut berperan aktif dalam hal menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah yang terkenal dengan sumber panas bumi ini. Bila menemukan kejanggalan di lingkungannya seperti aktifitas keagamaan yang menyimpang, atau organisasi yang sarat akan kegiatan yang tidak benar untuk langsung melaporkan kepada pihak pekon yang dilangsungkan kepada kecamatan, atau bisa langsung ke aparat hukum.
“Segera laporkan bilamana ada kejanggalan aktifitas dimasyarakat. Bisa langsung kepada pihak kecamatan. Nantinya kami akan mengkoordinasikan kepada aparat kepolisian. Dan yang terpenting jangan main hakim sendiri lah, harus dalam tindakan yang damai, tidak anarkis,” imbuhnya. (Ron/Mar)