oleh

Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Segera Ditertibkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menjelang Bulan Suci Ramadhan Juni mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung akan menertibkan puluhan warung remang-remang dan tempat hiburan karaoke di Provinsi Lampung.

Kasat Pol PP Provinsi Lampung Ahmad Syaefullah menyatakan, jelang puasa mendatang pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP di semua kabupaten/kota guna penertiban jam hiburan malam khususnya warung remang-remang dan karaoke.

“Nanti saya akan kordinasi dengan Pol PP Kota, kita liat ada aturannya di dalam kota itu nanti kita sampaikan sebelum bulan suci Ramadhan, artinya harus ditindak lanjuti,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (16/5/2016).

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian. “Kita akan kordinasi dengan kepolisian, itu tempatnya kita, tapi untuk kegiatan kegiatan itu kota yang ada aturan waktu beroperasinya. Sedangkan untuk kawasan PKOR nantinya akan digunakan kembali untuk gelanggang olahragaa itu gak boleh menjadi tempat hiburan, yang jelas kita kordinasi dulu dengan kota,” jelasnya.

Warung yang berkedok karaoke yang beroperasi pada malam hari khususnya di PKOR Wayhalim, kerap dikeluhkan warga karena hampir tiap malam memperdengarkan lantunan house music dan menjadi tempat karaoke.

Selain itu untuk beberapa tempat hiburan karaoke yang ada di Bandarlampung nantinya juga akan ditertibkan terkait jam buka maupun tutup.”Karena itu kewenangan Pemda Kota kita nanti akan berkordinasi dengan Kota terkait jam hiburan selama puasa,” terangnya. (Fitri/Juanda)