Harianpilar.com, Bandarlampung – PLN memastikan kenaikan tarif listrik non subsidi Rp 7-10/kWh kenaikan tarif akan mulai diberlakukan pada bulan Mei ini. Hal tersebut dikatakan Deputi Manager Hukum dan Humas PLN Distribusi Lampung, I Ketut Darpa, melalui telepon selulernya, Senin (2/5/2016).
Dikatakan Ketut, jika kenaikan tarif PLN sudah ditentukan. “Sudah ditentukan, naik dan turunnya tarif listrik non subsidi ini dilihat dari mekanisme tarif adjusment, yakni perubahan tarif yang mengikuti perubahan faktor ekonomi seperti nilai inflasi dan nilai tukar Dollar,” jelasnya.
Di Maret dan April lalu terjadi penurunan tarif listrik dikarenakan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar menguat dari Rp 13.887/USD (Februari 2016) menjadi Rp 13.193/USD (Maret 2016). “Dua bulan lalu memang ada penurunan, nilainya juga sama dengan kenaikan saat ini. Nilainya tetap dalam kondisi wajar, gak ada yang secara drastis,” katanya.
Berdasarkan data tarif PLN yang dihimpun Haluan Lampung. Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan rendah (TR) naik Rp 10/kWh, dari sebelumnya (April 2016) sebesar Rp 1.343/kWh menjadi (Mei 2016) sebesar Rp 1.353/kWh.
Tarif TR adalah untuk R1/1.300 VA, R1/2.200, R2/3.500-5.500, R3/6.600 ke atas, B2/6.600 s.d 200K, P1/6.600-200K, P3.
Untuk tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan menengah (TM) naik Rp 8/kWh, dari sebelumnya (April 2016) sebesar Rp 1.033/kWh menjadi (Mei 2016) sebesar Rp 1.041/kWh. Tarif TM yakni untuk B3/>200kVA, I3/>200kVA, P2/>200kVA.
Sedangkan tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan tinggi (TT) naik Rp 7/kWh, dari sebelumnya (April 2016) sebesar Rp 925/kWh menjadi (Mei 2016) sebesar Rp 932/kWh. Tarif TT yaitu untuk I-4/30 MVA ke atas.
Terkait kondisi kelistrikan di Lampung yang hingga kini belum stabil, dirinya berharap bisa cepat teratasi. “Ya kita berdoa saja masalah ini dapat teratasi, kami juga selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Lampung. Kita bersyukur belakangan ini pemadaman listrik bergilir tidak begitu sering terjadi,” harapnya. (Fitri/Juanda)









