Harianpilar.com, Tanggamus – Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus bersama Pemkab Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di Kabupaten yang berjuluk Bumi Begawi Jejama ini. Langkah ini salah satu bentuk perang terhadap tindak pidana narkoba yang sudah menjadi kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang menimbulkan dampak multidimensi dan merusak kehidupan bangsa.
Wakil Bupati Tanggamus Hi. Samsul Hadi mengatakan, situasi bangsa saat ini sudah dalam taraf darurat akan pengaruh narkoba. Dimana jumlah Nasional saat ini, diperkirakan sebanyak 5,1 juta jiwa, 15 ribu orang pertahun atau dalam hitungan perhari 40 orang mati sia sia karena narkoba. Oleh sebab itu, di bentuknya Satgas Anti Narkoba di Tanggamus merupakan langkah tepat dalam hal memerangi peredaran narkoba.
Disampingi itu juga, Pemkab Tanggamus bersama dengan aparat kepolisian dan TNI serta didampingi oleh BNN Tanggamus selalu melaksanakan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba dan hukumannya dikalangan pelajar dan masyarakat umum. Agar pengetahuan akan bahaya narkoba semakin meningkat dan berimbas pada minimnya angka pengguna dan peredaran narkoba di Kabupaten yang bericon lumba lumba ini.
“Kita selalu membawa jargon ‘Katakan Tidak Terhadap Narkoba’ di setiap kali melakukan kegiatan sosialisasi dan pemahaman akan bahaya narkoba. Kita memang sangat gencar gencarnya melakukan berbagai upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara terpadu dan berkesinambungan. Salah satunya dengan membentuk dan melantik para anggota Satgas Anti Narkoba di Kabupaten ini,” ujar Samsul saat menjadi Inspektur Ucapara di Lapangan Pemkab Tanggamus, Rabu (27/4/2016).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan, anggota Satgas Anti Narkoba yang dilantik sebanyak 1200 orang yang tersebar di seluruh Pekon yang ada di Kabupaten ini. Dan bertugas untuk memberikan segala macam bentuk informasi yang berkaitan dengan aktifitas narkoba di wilayah kerjanya masing masing kepada pihak kepolisian. Adapun tugas lainnya ialah, memberikan pemahaman kepada warga di pekonnya agar tidak mengenal apalagi sampai memakai dan menjadi pengedar narkoba.
“Dan keberadaan anggota Satgas Anti Narkoba sangatlah membantu aparat kepolisian, BNN, TNI dan Pemkab Tanggamus dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba yang menghantui wilayah Kabupaten Tanggamus dan juga Pringsewu. Dan di Pringsewu pun kita bentuk juga Satgas Anti Narkoba,” ujar Ahmad Mamora.
Mantan Kasubdit Regident Samsat Polda Lampung itu menambahkan, dalam kurun waktu dua tahun terakhir yakni tahun 2014-2015. Polres Tanggamus dan jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan rincian. Pada tahun 2014 sebanyak 43 kasus dengan jumlah tersangka 110 orang dengan barang bukti yang diamankan 08,265 gram sabu,1.488,130 gram ganja, 16 butir pil ekstacy. Di tahun 2015 ada 75 kasus dengan jumlah tersangka 130 orang dengan barang bukti, 130,178 gram sabu, 1974,49 gram ganja dan 11 butir Pil ekstacy.
Tahun 2016 terhitung dari awal tahun sampai April ada tiga kasus dengan jumlah tiga orang tersangka dan jumlah barang bukti yang diamankan dua gram sabu. Khusus selama Ops Bersinar didapat sembilan kasus dengan 20 orang tersangka, barang bukti yang diamankan 5,5 gram sabu dan 0,5 gram ganja.
“Dengan terbentuknya Satgas Anti Narkoba di tingkat desa ini, saya mengharapkan mampu menekan angka kejahatan tindak pidana narkoba di Tanggamus, melalui partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba kepada penegak hukum. Dan saya juga berharap anggota Satgas Anti Narkoba mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, serta berkomitmen untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Mari berantas narkoba bersama, dan ciptakan Kabupaten yang bersih dari bahaya narkoba,” imbuhnya. (Ron/Mar)









